Pasangan Mundjidah - Sumrambah tiba di Kantor KPU Jombang diiringi pimpinan partai politik pengusung, Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 11.15 WIB. Foto: bongkah.id/Karimatul Maslahah.

Bongkah.id – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang petahana, Mundjidah—Sumrambah (MuRah) menjadi bacabup-bacawabup pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (27/8/2024).

Pasangan Mundjidah—Sumrambah (MuRah) datang ke Kantor KPU Kabupaten Jombang Jalan KH. Romli Tamim, Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, dengan diantar para pimpinan partai pengusung. Duet petahana ini didukung tiga partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPP dan Hanura.

ads

Rombongan MuRah tiba di Kantor KPU pada pukul 11.15 WIB dan disambut Komisioner KPU dengan mengalungkan selendang kepada pasangan calon sebagai tanda hormat. Kesenian Barongsai dan Hadrah Ishari yang mengiringi pasangan MuRah untuk menunjukkan bahwa pasangan ini didukung oleh kalangan masyarakat abangan dan santri relijius.

Dalam sambutannya, Bacabup Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, dirinya bersama Sumrambah perlu menduduki kembali kursi Bupati dan Wakil Bupati periode kedua. Pengabdian tersebut guna melanjutkan program pembangunan yang sudah baik selama lima tahun ini agar berkesinambungan.

“Kami berniat bersama lagi untuk melanjutkan pembangunan merata dan berkesinambungan. Tentu saja 5 Tahun tidak cukup, makanya kami ingin menuntaskankannya,” ujar Mundjidah.

Mundjidah yakin berkas pencalonannya yang diserahkan ke KPU sudah lengkap dan benar. Sehingga jalannya sebagai calon Bupati bersama cawabup Sumrambah di Pilkada Serentak 2024 bakal mulus.

“Kami yang pertama, artinya kami memiliki persiapan yang sudah matang dan yakin lolos,” tegas Mundjidah

Sementara Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menyatakan telah menerima berkas pencalonan dari pasangan MuRah. Pihaknya menunggu bakal calon lain untuk mendaftar sampai hari terakhir yakni Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.00 WIB.

“Berkas pencalonan Bacabup dan Bacawabup Mundjidah—Sumrambah dinyatakan lengkap, kami akan memberikan tanda terima sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Udi Masjkur.

Sesuai jadwal, KPU membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah tahun 2024 selama tiga hari 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran terakhir sampai pukul 23.00 WIB secara serentak di seluruh Indonesia. (ima/bid)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini