Tiga dari empat pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kediri, Jawa Timur, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.

Bongkah.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menangkap tiga dari empat pemuda yang mencabuli bocah perempuan berusia 14 tahun. Korban dicabuli saat menemani sang pacar pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.

Tiga pelaku yang diamankan yakni ERF (23), M alias TM (23), serta MR alias CE (23), merupakan warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Ketiganya kini menjadi tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.

ads

“Ketiga terduga pelaku diamankan di simpang empat lampu merah Badas pada saat mengamen,” kata Kepala Satreskrim Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Athmada, Senin (27/2/2023).

Sedangkan satu pelaku lain masih buronan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rizkika mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus pencabulan ini dan menangkap tiga pemuda berdasar laporan pihak keluarga korban.

“Saat ini ketiga terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan satu yang belum tertangkap masih kita kejar,” ujar AKP Rizkika.

Rizkika menerangkan, pencabulan itu terjadi ketika korban diajak REH, pacarnya, ke pesta miras di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, pada Minggu (18/2/2023) malam. Acara itu diikuti para pelaku yang tak lain adalah teman-teman pacar korban.

“Tetapi korban tidak ikut pesta miras, hanya menemani pacarnya. Setelah habis mirasnya, para terduga pelaku melarang REH dan pacarnya pulang,” katanya.

Ancaman disertai tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku membuat REH dan pacarnya ketakutan. Setelah menganiaya REH, keempat pemuda yang sedang mabuk itu langsung mencabuli korban.

Aksi jahat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Usai mencabuli korban, mereka mengambil semua ponsel korban dan meninggalkan mereka begitu saja di tepi jalan.

Mereka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (any)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini