Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis penetapan tersangka Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam orang lain beserta barang bukti kasus suap ekspor benih lobster.

Bongkah.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kroupsi ekspor benih lobster. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjerat enam orang lain, masing-masing satu tersangka pemberi suap dan lima tersangka yang menerima uang rasuah.

Keenam tersangka selain Edhy Prabowo yakni Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APN), Siswandi (SWD), Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima suap. Serta Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) selaku penyuap yang diduga memberikan suap sebesar 100 ribu USD kepada politisi Partai Gerindra tersebut.

ads

Uang suap itu diberikan kepada Edhy melalui Safri pada Mei 2020. Stafsus Waketum Partai Gerindra itu bersama seorang rekannya yang lain, Andreau juga diduga menerima uang sebesar Rp 436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango  menjelaskan, kasus korupsi ini berawal dari Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Menteri Edy Prabowo (EP). Surat ini meghapus kebijakan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang menolak ekspor benih lobster.

“Tersangka EP dalam surat itu menunjuk dua staf khususnya, APM dan SAF sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugasnya adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur,” kata Nawawi.

Pada Oktober 2020, Suharjito menemui Safri. Keduanya menyepakati ekspor benih lobster, tetapi hanya bisa dilakukan melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

“Kesepakatan yang sama antara AM (Amiril Mukminin) dengan APS (Andreau) dan SWD (Siswandi, pengurus PT ACK),” terang Nawawi. Amiril merupakan poihak swasta yang diduga berperan sebagai broker transaksi suap proyek ekspor benih lobster.

Berdasarkan data kepemilikan, pemilik PT ACK adalah Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy. Kedua pemilik PT ACK lantas menarik uang senilai total Rp 9,8 miliar.

Dari kesepakatan tadi, PT DPP mengirim uang sejumlah Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK hingga berbuah izin ekspor benih lobster sebanyak 10 kali pengiriman.

“Lalu pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer uang dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening atas nama AF senilai Rp 3,4 miliar,” ujar Nawawi.

AF merupakan staf Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo. Uang transferan itulah yang dipakai Edhy bersama istri dan rombongan melakukan perjalanan serta berbelanja di Hawaii.

Atas temuan ini, Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Stafus Edhy dan Broker Serahkan Diri ke KPK

Sementara salah satu stafsus Edhy, Andreau yang sebelum menjadi buronan, akhirnya menyerahkan diri ke KPK, Kamis (26/11/2020). Tersangka lain yang datang ke kantor KPK atas inisiatif sendiri hari ini adalah Amiril Mukminin

“Siang ini sekitar pukul 12.00 kedua tersangka APM dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK ” tutur Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca-penangkapan pada Rabu dini hari kemarin,” jelas Ali. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini