Bongkah.id – YS alias Kipli (20) asal Jalan Bulak Setro Kecamatan Bulak Surabaya diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dia merupakan salah satu dari komplotan pencurian saat beraksi berjumlah 4 orang.
Komplotan ini melakukan aksi pencurian motor di Jalan Ketintang Barat sekitar bulan April 2023, pukul 03.30 WIB dan di Jalan Tambak Arum, pada Senin (2/9/2024) pukul 00.30 WIB.
Selain YS, satu lainnya sudah dibekuk oleh Jatanras Polda Jatim, yakni RD alias Jun dan ada 3 pelaku lain, yaitu R, A dan HS masih DPO.
Dalam mencuri, peran Kipli ini sebagai joki dan mengawasi situasi saat aksi Curanmor bersama tiga rekannya, serta sebagai eksekutor saat melakukan aksi Pencurian HP (Handphone).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, setelah dua korban melapor, unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan.
Modusnya, para pelaku melakukan aksi pencurian (curanmor dan Pencurian HP) secara bersama, dengan berboncengan mengendarai sarana motor.
Meraka berkeliling mencari sasaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan sekitarnya untuk diambil barang milik para korbannya.
“Begitu mendapatkan sasaran, para pelaku berbagi tugas, dua orang menunggu di motor sambil pantau situasi, sedangkan dua orang pelaku bertugas sebagai Eksekutor,” jelas AKBP Aris, Jumat (25/10/2024).
Mereka menggasak motor dengan merusak rumah kunci, menggunakan kunci T. Setelah berhasil para pelaku membawa barang hasil kejahatan, untuk dijual kepada penadah.
“Dua lainnya masih dinyatakan buron dan satu lainnya sudah dibekuk Jatanras Polda Jatim,” imbuh Kasat Aris.
Mereka para pelakunya akan dijerat tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan Pencurian, Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Dari pelakunya diamankan barang bukti, 1 buah mata kunci, 1 buah kunci pas, 2 buah STNK, 1 Buah Ktp atas nama pelaku, 4 buah ATM dan 1 buah HP hasil curian. (addy/rf)