bongkah.id – 13 orang oknum perguruan silat ditetapkan sebagai tersangka, kasus pengeroyokan satu anggota polisi Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan sebelumnya polisi mengamankan sebanyak 22 orang dalam insiden pengeroyokan polisi di Jember.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim, akhirnya 13 orang yang bisa ditetapkan tersangka dan diproses secara hukum.
“Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kita tetapkan tersangka dan kita proses secara hukum,” tegas Imam Sugianto.
Mereka adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota perguruan silat sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih di bawah umur.
Lebih lanjut Kapolda Jatim menyampaikan, kedua pelaku dibawah umur tersebut akan dipangil orang tuanya untuk diberikan pembinaan.
“Untuk dua orang anak yang masih dibawah umur ini kita terapkan undang-undang anak,” jelas Imam Sugianto.
Sementara untuk pelaku lainya lanjut Kapolda Jatim tetap akan diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.
“Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” terangnya. (addy)