AKIBAT PEMERASAN. Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers pembunuhan Pemred media online lassernewstoday.com. di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021). Dalam rilis tersebut terungkap, latarbelakang pembunuhan tersebut adalah pemerasan lewat berita tempat hiburan malam milik tersangka S.

bongkah.id – Proses penyelidikan tim Polda Sumut atas pembunuhan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online lassernewstoday.com membuahkan hasil. Tidak hanya menangkap para pelaku. Pun mengungkap latarbelakang sesungguhnya atas penembakan, yang merenggut nyawa Mara Salem Harahap (42) dengan luka tembak, Jumat (18/6/2021) tengah malam, saat perjalanan pulang. Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dua fakta yang sangat mengejutkan itu dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres (Mapolres) Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

ads

“Dalamproses penyelidikan dan perburuan yang dilakukan tim Polda Sumut, kami berhasil mengamankan tiga tersangkan dalam kasus pembunuhan Pemred lassernewstoday.com. Salah  satunya oknum anggota TNI,” kata Panca Putra didepan wartawan.

Menurut dia, ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh tim Polda Sumut masing-masing berinisial YFP (31) dan S (57). Keduanya warga Kota Pematangsiantar. Yang ketiga adalah A sebagai eksekutor penembakan. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.

Kendati demikian, khusus proses hukum terhadap tersangka A untuk sementara akan ditangani oleh Pomdam I Bukit Barisan. Ini karena tersangka A merupakan anggota TNI aktif. Sehingga dirinya berkewajiban untuk menyelesaikan proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam UU tentang TNI.

Setelah proses hukum sebagaimana terhadap personil TNI yang melakukan pelanggaran, selesai dijalani dan divonis oleh Mahkamah Militer. Selanjutnya tersangka A akan menjalani proses hukum acara pidana, terkait pembunuh yang dilakukan terhadap korban yang karib dipanggil Marshal.

Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi mata dan petunjuk lainnya. Kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban, sesuai dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Sementara dari keterangan yang diberikan tersangka S sebagai dalang pembunuhan, sesungguhnya dia dan korban saling kenal. Tersangka S sebagai pengusaha tempat hiburan malam. Dan, korban merupakan pemilik sebuah media online. Yang memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan berita yang tayang di halaman lassernewstoday.com.

Hubungan pertemanan tersangka S dan korban Marshal terikat dalam komitmen, yang melanggar etika jurnalistik. Korban sebenarnya sangat mengetahui, bahwa tempat hiburan milik S merupakan salah satu pusat peredaran narkoba di Sumut. Ini karena korban juga kerap kali menikmati “entertain lengkap” yang disediakan S.

Korban selama ini tidak pernah memberitakan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan milik S, sebagaimana yang diketahui dan dirasakan. Komitmennya, media milik korban tidak akan menuliskan berita tentang peredaran narkoba di tempat hiburan milik S, senyampang S rutin memberikan “jatah preman” sebesar Rp12 juta per bulan. Atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200.000 per butir.

Selama S memenuhi “jatah preman” tersebut, media milik korba tidak ada pemberitaan tentang peredaran narkoba di tempat hiburan milik S. Namun, saat S mulai mengingkari komitmen memberikan “jatahpreman” bulanan, maka berita tentang peredaran narkoba di tempat hiburan milik S mulai tayang satu per satu.

Kendati tempat hiburan milik S tak disebutkan dalam konferensi pers Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan tersebut, tapi sampah digital menunjukkan tempat hiburan yang beberapa kali ditayangkan lassernewstoday.com, adalah tempat hiburan malam Ferrari. Tempat hiburan malam berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, itulah ditengarai milik tersangka S.

Dalam pemberitaan media online korban, tempat hiburan malam Ferrari itu tayang sebanyak enam kali. Kesemua berita beraroma framingnews. Bukan berita investigasi. Pada bulan Mei, tayang tiga berita. Yakni edisi 9 Mei dengan judul “Polresta Siantar ‘Tutup Mata’ Untuk THM Ferarri…”. Edisi 10 Mei tampil dengan judul “Kapolda Sumut Jangan Diam.! THM Ferarri….”. Edisi 28 Mei dengan judul “Berantas Judi dan Narkoba….”

Sementara pada edisi bulan Juni tayang lima berita. Yakni edisi 6 Juni tayang dua berita dengan judul “Sistem Buka Tutup, THM Ferarri Diduga….” dan “THM Ferrari Beroperasi Sampai Dini Hari….”. Edisi 10 Juni dengan judul “Bersihkan Judi dan Narkoba…”. Edisi 18 Juni dengan judul “Beroperasi Sore Hari, Diduga Bisnis Pil Ekstasi Kembali Beroperasi di THM Ferrari…”.

Akibat seringnya tempat hiburannya diberitakan lassernewstoday.com, maka S sakit hati. Dia pun menyuruh dua koleganya, YFP dan A untuk memberi pelajaran korban. Rencananya hanya dicederai, sehingga korban ketakutan. Pun tidak memberitakan lagi tempat hiburan milik S sebagai tempat peredaran narkoba.

Namun, rencana sekadar mencederai itu berbuntut petaka. Tembakan A pada paha kiri korban ternyata mengenai pembuluh arteri. Luka tembakan itu menyebabkan terjadinya pendarahan hebat. Membuat korban kehabisan darah. Tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. (bid-03)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini