Photographer : Martin Reinhard
Bongkah – Sebelum Hari Raya Suci Nyepi, umat Hindu menggelar pawai ogoh-ogoh. Pawai Ogoh ogoh juga menjadi tontonan masyarakat bahkan sebagai pagelaran budaya.
Tahun 2020 ini pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi tidak lagi seperti biasanya karena adanya kasus penyebaran virus Corona.
Hari Raya Nyepi atau tahun baru 1942 ini seluruh umat Hindu dilarang arak arakan atau pawai ogoh ogoh di masing-masing daerah. Larangan ini setelah Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat mengeluarkan surat pedoman pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang jatuh pada Rabu 25 Maret 2020.
Surat itu bernomor 310/PHDI Pusat/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya dan Ketua Sabha Walaka I Nengah Dana untuk ditujukan kepada Ketua PHDI Provinsi Seluruh Indonesia.
PHDI meminta ritual Melasti/Mekiyis/Melis serta Tawur Kesanga hanya boleh diikuti para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas dengan protokol pencegahan Covid-19. Umat Hindu lainnya diharapkan tetap beribadah di rumah
Selama Nyepi, yang biasa dilaksanakan umat Hindu melaksanakan catur-brata penyepian, yaitu amati geni (tidak menyalakan lampu atau api), amati karya (tidak beraktivitas), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak mendapatkan hiburan). (gie)