
Bongkah.id – Peningkatan kapablitas dan kinerja aparatur sipil negara serta perangkat daerah (OPD) biasanya linier dengan optimalnya kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Bupati dan Wabkil Bupati Mojokerto, Jawa Timur, mengajak seluruh pegawai dan instansi bawahannya menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja.
Pakta integritas dan perjanjian kinerja ditandatangani Bupati Ikfina Fahmawati, Wabup Muhammad Albarra dan Sekdakab Teguh Gunarko bersama seluruh jajaran ASN dan pejabat Tinggi Pratama di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (25/1/2022). Penandatanganan ini disaksikan Perwakilan KPK secara virtual.
Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Edi Suryanto yang menyaksikan acara ini menyatakan penandatanganan pakta integritas tidak boleh hanya menjadi acara seremonial dan simbolis. Dia meminta seluruh pejabat untuk mengingat dan mencamkan isi perjanjian kinerja itu dalam setiap menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Dengan penandantanganan ini, diharapkan seluruh pejabat mudah mudahan ingat dalam konteks isinya. Serta punya komitmen dan niat, sebagai panduan untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan hal-hal yang dilarang,” tutur Edi.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada sambutannya menjelaskan, penandatangan Pakta Integritas dan perjanjian kinerja ini sebagai amanah untuk melakukan optimalisasi pelayanan ke masyarakat. Selain itu, juga sebagai wujud dari implementasi APBD yang telah disetujui.
“Penandatanganan ini sebagai wujud bersama untuk melayani masyarakat. Serta sebagai wujud komitmen bersama atas kesepakatan kinerja yang terwujud berdasarkan tupoksi OPD serta terukur dalam pelaksanaannya,” kata Ikfina
Ikfina menegaskan bahwa penandatanganan ini terdapat penambahan dua poin yang berbeda dengan tahun lalu. Dua poin tersebut, yaitu untuk mewujudkan tata kelola birokrasi yang efektif dan akuntabel serta untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi pada birokrasi yang kreatif dan berkelanjutan.
“Tahun ini agak berbeda dengan tahun lalu, ada penambahan 2 poin diantaranya terkait tata kelola birokrasi yang efektif dan akuntabel, dan terkait optimalnya kualitas pelayanan melalui inovasi yang mempunyai nilai tambah dan kreatif juga berkelanjutan,” imbuhnya.
Selain itu, Ikfina juga berpesan bahwa dalam menjalankan amanah dari masyarakat, pelaksanannya tidak bisa hanya dilakukan oleh Bupati dan Waki Bupati. Namun harus bergotong-royong bersama-sama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Penandatanganan ini berawal dari kami yang menerima amanah untuk mengemban pemerintahan kab dari masyarakat. Tentu ini tidak bisa dilaksanakan hanya berdua, tetapi bersama sama para ASN sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.
Ikfina mengingatkan bahwa Pakta Integritas ini tidak hanya sekedar ditandatangani, tetapi juga harus diwujudkan dalam kerja pelayanan yang terukur dan memiliki target yang diraih. Di samping itu, bahwa Pakta Integritas juga memiliki konsekuensi hukum apabila dalam perjalanannya terdapat pelanggaran.
“Saya mengingatkan sekali lagi bahwa kita punya tugas tidak hanya tugas birokrasi, juga melaksanakan kinerja yang terukur serta memiliki target yang diraih. Dan juga Pakta integritas ini mana kala dalam perjalanan ada pelanggaran dan diproses dalam hukum, maka Pakta Integritas menjadi pemberat. Jadi tidak hanya untuk dibaca dan di tandatangani saja tetapi memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Terkait arahan Mendagri dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat koordinasi virtual pada Senin (24/1/2022), Bupati menyampaikan perlu adanya sinergitas semua untuk menuntaskan permasalahan pada 7 indikator pembangunan nasional. Di antaranya angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian bayi, angka kematian ibu, Indeks Pembangunan Manusia, pendapatan perkapita, dan geno ratio. T
Tak hanya itu, lanjut Ikfina, KPK juga menyebut terkait area-area yang perlu diperhatikan rawan terjadinya korupsi. Adapun prosentasenya sebagai berikut, penyalahgunaan fasilitas kantor sebesar 99%, korupsi pengadaan barang jasa sebesar 100%, korupsi promosi atau mutasi SDM sebesar 99%, serta suap atau gratifikasi sebesar 98%.
“Ada area yang perlu diperhatikan rawan korupsi, diantaranya penyalahgunaan fasilitas kantor, pengadaan barang jasa, promosi dan mutasi jabatan, hingga suap gratifikasi. Ini harus perlu sinergitas semuanya,” paparnya.
Bupati bergelar dokter ini menargetkan, penandatangan pakta integritas ini dapat menjadi pedoman bagi semua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto agar dapat bekerja secara terukur.
“Ke depan, dengan adanya perjanjian kinerja dan Pakta Integritas agar jelas dan terukur serta tepat sasarannya. Dan juga dapat dilakukan monitoring dakam rangka pencegahan terjadinya tindak korupsi,” pesannya. (bid)