Bonglah.id – Buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi, Beam Marcus, diringkus Ditreskrimum Polda Bali di sebuah vila di Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2020). Warga Negara Amerika Serikat itu ternyata juga memproduksi film porno selama berada di Pulau Dewata sejak Januari 2020 lalu.
Adegan–adegan dalam film porno itu diperankan sendiri oleh Beam Marcus bersama teman wanitanya. Beam Marcus berperan sebagai pemain sekaligus sutradara dalam video porno itu.
“Pekerjaannya ya membuat film porno untuk cari uang di internet. Dia juga banyak berkomunikasi dengan orang lokal,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Mapolda Bali, di Denpasar, Jumat (24/7/2020).
Beam bisa meraup uang dengan mengunggah foto dan video asusilnya ke sebuah laman penyedia film porno dengan imbalan fee. Beam dan pasangannya juga menerima order adegan seks secara live melalui internet.
Hasil penjualan video mesum itu digunakan untuk menghidupi dirinya selama di Pulau Dewata.
”Menjajakan video porno dengan cara online itu ada spesial order di situ, dan dicari. Itu yang dilakukannya untuk bertahan hidup di Bali,” tutur Petrus.
Beam Marcus ditangkap Ditreskrimum Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC). Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti, yakni satu buah paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 buah sex toys, dan 13 barang bukti elektronik lainnya.
“Paspornya warga negara Amerika juga sama, dan paspornya yang palsu sudah dibatalkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka sudah mengecek untuk perjalanan ke luar negeri,” ujar Petrus.
Sejauh ini, baru Marcus yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara teman wanitanya, WPC yang merupakan juga WN Amerika Serikat, berstatus sebagai saksi.
“Iya (membuat film porno berdua), namun yang kita temukan baru satu. Kami tidak menghitung secara pasti, yang ada (puluhan),” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Suratno menambahkan.
Beam Marcus melakukan penipuan investasi bodong itu di Chicago, AS sejak Maret 2015 sampai Oktober 2019. Total kerugian pihak lain akibat perbuatan yang dilakukan Marcus selama kurun waktu itu mencapai 500 juta USD.
“Jadi kejahatannya bukan di kita tapi kejahatannya di luar negeri, di Amerika Serikat. Yang bersangkutan menawarkan kejadian yang sama melalui online, boleh dikatakan melanggar US Code,” jelas Petrus.
“Selama beraksi di sana yang bersangkutan menggunakan identitas berbeda-berbeda. Ia mengaku sebagai manajer investasi namun uangnya kemudian tidak dipakai investasi melainkan dipakai sendiri,” tambahnya
Ia mengatakan, Marcus sebelumnya sempat disidang di pengadilan di Amerika Serikat. Kemudian dia ditahan di negaranya pada 4 September sampai 12 September.
“Namun ada jaminan dari pengacaranya di sana sehingga yang bersangkutan dilepas. Kemudian, 10 Januari 2010 pengadilan di Amerika Serikat kembali menyidangkan kasusnya karena tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalahnya,” ungkap Petrus.
Lalu saat persidangan berlanjut pada 5 Februari lalu Marcus tidak hadir. Sejak saat itu dia menghilang dan ternyata masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu sejak Januari.
Selama berada di Bali buronan Interpol ini berpindah-pindah tempat tinggal sebanyak enam kali di daerah Ubud dan Kerobokan. Marcus juga membeli kendaraan roda dua selama di Bali yang dicek sudah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali. (ant/bid)