
Bongkah.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto meluncurkan Sistem Informasi Pengaduan Perselisihan (Si-Pengasih). Aplikasi smartphone berbasis android ini memberikan fasilitas pelayanan digital untuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan.
Peresmian Si-Pengasih ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Grand Whiz Hotel, Trawas, Kamis (24/3/2022) siang. Sebanyak 76 perwakilan perusahaan hadir dalam acara ini.
Bupati Ikfina menjelaskan, dalam membahas suatu perlindungan pekerja yang diutamakan dahulu adalah keselamatan pekerja baru kesehatan pekerja. Tak hanya itu, Bupati Ikfina juga memberikan sertifikat penghargaan K3 kepada 25 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Keselamatan dulu baru kesehatan, karena keselamatan bukan merupakan suatu akumulasi, kecelakaan kerja bisa terjadi sewaktu-waktu tetapi kalau gangguan kesehatan ini merupakan suatu akumulasi,” ucapnya.
Bupati Mojokerto menjelaskan, peluncuran aplikasi Si-Pengasih mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Landasan hukum lain juga tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
Ia mengatakan, sosialisasi aplikasi Si-Pengasih adalah bagian dari proses berkembangnya sistem pelayanan dalam berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Kita ini sedang berproses bapak ibu disemua sisi untuk melaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga nanti semuanya dengan sistem ini tidak akan ada yang luput dari pencatatan semua, proses akan bisa kita lihat bersama-sama dalam bentuk rekam jejak digital,” tuturnya
Dengan adanya terobosan baru ini, Ikfina berharap aplikasi tersebut dapat memberikan akses kemudahan dalam mengatasi berbagai permasalahan bagi pemilik perusahaan dan para pekerja.
“Mudah-mudahan pencapaian yang kita lakukan ini bisa memberikan pelayanan yang berkeadilan baik untuk pihak pengusaha maupun dari para pekerja,” harapnya.
Ikfina juga berharap, adanya kerja sama dari pemda dengan perusahaan di Kabupaten Mojokerto dalam aspek magang siswa SMK dan penerimaan karyawan. Artinya, keberadaan dan kerjasama perusahaan dengan pemkab dapat membuka lapangan kerja lebih luas bagi para lulusan SMK.
“Adanya kerja sama dari awal untuk anak-anak saya yang lulusan SMK. Maka kami meminta bisa dapat dibuka secara lebar bisa diterima bekerja di perusahaan panjenengan dan kami berharap karyawan-karyawan yang ada di perusahaan Kabupaten Mojokerto lebih mengutamakan anak-anak kami,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menyampaikan ke depannya Kabupaten Mojokerto dapat mendorong aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berbagai hal.
“Saya mendorong Kabupaten Mojokerto kedepan itu menjadi kabupaten terdepan untuk penyelenggaraan waktu menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pencegahan COVID-19, kecelakaan nihil atau zero accident, HIV dan Aids,” tuturnya. (bid)