bongkah.id — Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keluar dari jaringan penipuan daring (scam) di Kamboja mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk meminta perlindungan dan pemulangan.
Fenomena ini muncul setelah pemerintah Kamboja melakukan operasi besar-besaran membongkar pusat-pusat scam lintas negara yang selama ini mempekerjakan warga asing.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyatakan hingga akhir Januari 2026 terdapat 1.726 WNI melapor ke KBRI.
Mereka mengaku direkrut melalui tawaran kerja bergaji tinggi, namun setibanya di Kamboja justru kehilangan kebebasan dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring. Banyak di antara mereka datang tanpa paspor dan mengalami tekanan psikologis.
Scam adalah kejahatan penipuan berbasis digital yang dilakukan dengan memanipulasi korban melalui tawaran palsu, seperti investasi fiktif, pekerjaan daring, atau hubungan asmara.
Kejahatan ini bersifat terorganisir, lintas negara, dan telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, status para WNI tersebut menjadi perdebatan serius.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan bahwa WNI yang terlibat di pusat scam merupakan bagian dari kejahatan penipuan sektor keuangan dan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai korban.
Menurutnya, proses hukum tetap harus ditegakkan agar tidak menimbulkan kekeliruan penegakan keadilan.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana PPA–PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah menyebut aparat menemukan 699 WNI sebagai korban perdagangan orang yang direkrut dengan janji pekerjaan, namun berakhir dieksploitasi dalam operasi scam di Kamboja sepanjang 2025.
Data ini menunjukkan adanya irisan rumit antara kejahatan terorganisir dan praktik perdagangan manusia.
Pemerhati pekerja migran menilai perbedaan pandangan ini menegaskan perlunya negara memilah secara cermat antara pengendali jaringan kriminal dan pekerja yang direkrut secara manipulatif. Penyamarataan dinilai berisiko menutup fakta eksploitasi dan melemahkan upaya pencegahan.
Santo Darmosumarto menegaskan KBRI terus melakukan verifikasi, menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta memfasilitasi pemulangan WNI.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pemberantasan scam tidak cukup dengan penindakan hukum, tetapi juga menuntut kebijakan perlindungan pekerja migran dan edukasi publik agar tragedi serupa tidak terus berulang. (kim)
























