bongkah.id – Indonesia mengalami potensi kerugian negara yang sangat besar akibat praktik manipulasi dokumen ekspor di sektor sumber daya alam mencapai Rp 186 triliun.
Temuan tersebut diungkapkan Michael Buehler, Profesor Ekonomi Politik dari London School of Economics and Political Science (LSE), dalam artikelnya yang dipublikasikan di platform Medium pada 26 Desember 2025.
Dalam tulisannya, Buehler memaparkan bahwa Indonesia dirugikan hingga Rp 186,48 triliun atau setara US$ 11,1 miliar akibat praktik trade misinvoicing atau pemalsuan nilai faktur perdagangan. Khususnya pada komoditas batu bara, sawit, dan karet.
Buehler menjelaskan, praktik penyelundupan di era modern tidak lagi dilakukan secara fisik melalui jalur laut atau perbatasan, melainkan melalui manipulasi dokumen ekspor.
Modus yang digunakan adalah dengan melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah di Indonesia, sementara di negara tujuan barang yang sama dilaporkan dengan nilai jauh lebih tinggi.
“Selisih nilai tersebut tidak tercatat sebagai penerimaan negara dan umumnya disimpan di luar negeri, sehingga tidak dikenakan pajak di Indonesia,” tulis Buehler.
Global Financial Integrity (GFI) mendefinisikan trade misinvoicing sebagai pemalsuan nilai, volume, atau jenis barang secara sengaja dalam dokumen perdagangan internasional untuk menghindari pajak atau memindahkan dana ke luar negeri secara ilegal.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sektor batu bara menjadi penyumbang terbesar kerugian negara.
Nilai dana yang dialihkan ke luar negeri dari komoditas ini mencapai US$ 19,64 miliar atau sekitar Rp 330 triliun, dengan potensi kerugian pajak sebesar US$ 5,32 miliar atau sekitar Rp 89 triliun.
Sementara itu, sektor sawit dan karet menyebabkan kerugian negara sekitar US$ 4 miliar atau setara Rp 67 triliun.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi temuan tersebut dan menyatakan bahwa praktik under-invoicing telah berlangsung lama di sektor ekspor, khususnya industri sawit.
“Kami bisa mendeteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under invoicing ekspor hingga separuh dari nilai sebenarnya,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa sekitar 50 persen data nilai ekspor sawit yang selama ini dilaporkan berpotensi tidak mencerminkan harga sebenarnya di pasar global.
Untuk menekan praktik tersebut, Kementerian Keuangan berencana menerapkan sistem berbasis Artificial Intelligence (AI) dalam pengawasan pelaporan pajak dan kepabeanan industri perkebunan sawit. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi anomali harga, volume, dan transaksi perdagangan lintas negara secara real-time.
Menurut Kemenkeu, penggunaan AI diharapkan dapat menutup celah manipulasi dokumen ekspor dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Temuan Buehler memperkuat dugaan bahwa rendahnya penerimaan negara dari sektor komoditas bukan disebabkan minimnya kekayaan alam, melainkan lemahnya pengawasan dan masifnya manipulasi perdagangan yang selama ini berlangsung secara sistematis. (kim)

























