bongkah.id – Di pasar-pasar tradisional dan gang-gang sempit permukiman warga, rentenir kerap hadir sebagai “penolong instan” bagi masyarakat kecil yang terdesak kebutuhan.
Ketika akses ke bank tertutup dan jaminan tak dimiliki, pinjaman cepat tanpa prosedur menjadi jalan pintas.
Namun kemudahan itu sering berubah menjadi jerat. Tak sedikit warga yang awalnya meminjam Rp 2–3 juta, lalu terkejut karena dalam beberapa lama kemudian nilai utangnya berlipat ganda hingga Rp 10 juta. Bunga berbunga membuat cicilan tak pernah selesai.
Saat tak sanggup membayar, barang-barang pribadi disita, seperti sepeda motor, perhiasan, hingga perabot rumah. Tekanan mental akibat penagihan terus-menerus sering kali lebih menyiksa daripada beban utang itu sendiri.
Praktik rentenir sejatinya bukan fenomena baru. Sejak manusia mengenal ekonomi uang, lintah darat selalu muncul di ruang-ruang krisis. Di Eropa abad pertengahan, praktik ini tumbuh meski dilarang gereja.
Di Nusantara, rentenir menguat sejak era kolonial, ketika rakyat kecil tak memiliki akses ke lembaga keuangan resmi.
Ironisnya, hampir semua ajaran agama melarang riba, namun dalam praktiknya pelaku rentenir justru berasal dari komunitas agama itu sendiri.
Kini, angin perubahan mulai terasa. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru menghadirkan pasal yang secara khusus menyasar praktik lintah darat atau rentenir.
Pengacara M. Soleh menjelaskan, Pasal 273 KUHP mengatur larangan meminjamkan uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin.
“Setiap orang yang tanpa izin melakukan pinjam-meminjam dalam bentuk gadai, jual-beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi, dapat dipidana,” ujar M. Soleh.
Ancaman hukumannya cukup tegas: pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori III.
Menurut M. Soleh, pasal ini bukan untuk melarang orang saling menolong dengan meminjamkan uang, melainkan untuk menindak praktik yang mencekik dan eksploitatif.
“Meminjamkan uang itu boleh. Tapi kalau bunganya tidak masuk akal dan penagihannya menekan, itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar berani menggunakan payung hukum ini.
Jika penagihan dilakukan terus-menerus dengan bunga yang mencekik, korban berhak melapor ke aparat. KUHP baru ini setidaknya memberi harapan: bunga utang kini tak lagi sepenuhnya kebal hukum. (kim)
























