Bongkah.id – Penyebaran Covid-19 Omicron diprediksi mencapai puncaknya pada Februari dan Maret 2022 mendatang. Untuk menekan laju penyebaran virus varian baru itu, Forkopimda Kabupaten Mojokerto menggelar Apel Pasukan Patroli Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) di halaman Mapolres Kabupaten Mojokerto, Senin (24/1/2021).
Pamor Keris merupakan gabungan pasukan dari unsur tiga pilar yang akan melakukan patroli secara mobile (keliling) dan berkala selama 24 jam di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Operasi ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.
“Pamor Keris ini merupakan sinergitas antara Polri, TNI dan Pemkab Mojokerto dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama menegakkan Protokol Kesehatan di masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid- 19.,” tutur Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar.
Polres Mojokerto menerjunkan sebanyak 325 personel dan mobil covid hunter. Selain penegakan prokes, tim gabungan juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan dan melaksanakan vaksinasi keliling bagi masyarakat dosis 1 maupun 2..
“Kami juga menyiapkan penyemprotan disinfektan, dan mobil vaksin keliling. Patroli Penegakan Protokol Kesehatan ini akan dilaksanakan tiap hari dengan sasaran tempat keramaian tempat masyarakat berkerumun,” jelas Kapolres.
Mantan Kapolres Pamekasan tersebut mengatakan, akan memberikan sanksi apabila ada masyarakat yang melanggar prokes.
“Untuk sanksinya, nanti ada teguran tertulis dan teguran lisan serta operasi yustisi tetep dilakukan, dan terus ditingkatkan untuk mencegah varian Omicron ini,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan, pihaknya akan melakukan prioritas pemantauan di titik yang sering terjadi pelanggaran Prokes, seperti di tempat wisata, tempat makan dan pusat pembelanjaan.
“Itu yang akan menjadi prioritas untuk pemantauan kami, karena memang ini fokusnya untuk antisipasi penyebaran varian Omicron yang daya tularnya lebih besar dari pada varian Delta, maka kami juga segera melaksanakan monitoring dengan Satgas di masing-masing tempat wisata,” jelasnya.
Ikfina juga tidak menutup kemungkinan dilaksanakannya Rapid On The Spot. Menurutnya, upaya tersebut bisa dilakukan atau tidak tergantung pada perkembangan situasi Covid-19 ke depan.
“Untuk sementara ini fokus yang kita laksanakan untuk pemeriksaan adalah pada tracingnya, itu yang kita maksimalkan untuk memberikan jangkauan seluas-luasnya bagi mereka yang dimungkinkan positif tetapi tanpa gejala,” paparnya.
Sementara terkait pembatasan sosial, Ikfina menyatakan hal itu akan disesuaikan sesuai level PPKM yang sudah ditetapkan oleh Inmendagri.
“Kita masih level 1 di Kabupaten Mojokerto. Hanya saja ada kebijakan pemerintah yang melonggarkan perjalanan antar daerah atau luar negeri,” pungkasnya. (im)