Suasana sidang pembacaan eksepsi perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Suasana sidang pembacaan eksepsi perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menolak eksepsi (bantahan) terdakwa Fiqi Effedi (40) terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim dalam pembangunan rabat beton di Kabupaten Jombang.

“Jadi pekan lalu, sidang sudah digelar dengan agenda pembacaan eksepsi, kemarin (22/10) ini kami dari JPU menanggapi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Trian Yuli Diarsa, Rabu (23/10/2024).

ads

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor di PN Surabaya itu, JPU menyatakan tetap dengan dakwaan yang mereka bacakan sebelumnya. Majelis hakim pun kemudian membacakan putusan sela untuk eksepsi terdakwa dan tanggapan dari JPU itu.

“Untuk putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,” ungkapnya.

Lantaran tanggapan eksepsi pada terdakwa Fiqi Effendi itu ditolak, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

“Mulai pekan depan, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi,” pungkas Trian.

Diberitakan sebelumnya, trdakwa Fiqi Efendi berperan sebagai penyalur program pembangunan rabat beton yang bersumber dari dana hibah provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Dengan total Rp 3,1 untuk program tersebut di wilayah Jombang kemudian disalurkan kepada 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas), Fiqi Effendi meminta cashback usai pencairan dana hibah dengan nominal yang bervariasi.

Pada saat pencairan bantuan yang bervariasi nominalnya, ia mengambil cashback dengan nominal yang bervariasi rata-rata 40 sampai 60 persen, sehingga total kerugian keuangan negara sebanyak 1,8 M. (ima/rf) 

61

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini