Dicky Firman Rizard jaksa gadungan saat ditangkap polisi di Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Dicky Firman Rizard jaksa gadungan saat ditangkap polisi di Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Dicky Firman Rizard (28), warga Surabaya yang mengaku sebagai jaksa, divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

Jaksa gadungan asal Surabaya ini terbukti menipu dua warga Kecamatan Gudo Jombang dengan modus menjanjikan pekerjaan di Kejaksaan.

ads

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3,5 tahun penjara. Sidang putusan dipimpin hakim PN Jombang, Wahyu Widodo dengan anggota Putu Wahyudi dan Iksandiaji Yuris Firmansah.

“Vonisnya 2,5 tahun penjara. Terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, Selasa (23/9/2025).

Meski terbukti melakukan penipuan berlanjut, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan. Terkait putusan ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” imbuh Andie.

Diberitakan sebelumnya, Dicky ditangkap tim gabungan Kejari dan Polres Jombang pada Minggu (4/5) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Pelaku mengaku sebagai jaksa Kejari Surabaya dan menawarkan pekerjaan kepada dua korban, Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah, sebagai staf intelijen dengan gaji Rp 7,9 juta per bulan.

Tergiur tawaran tersebut, kedua korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 32 juta. Faruq menyetor Rp 15 juta, sementara Ferdy Rp 17 juta. Namun, mereka akhirnya menyadari surat pengangkatan yang diberikan Dicky adalah palsu.

Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung menangkap Dicky di rumah salah satu korban. Dari penyelidikan, diketahui bahwa ia merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Pasuruan, tetapi hanya menjalani 6 bulan hukuman dan bebas pada 2024. (Ima/srp)

15

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini