Polisi Sidak Pasar di Jember, Soroti Soal Dugaan Beras Oplosan. Bongkah.id/Muhammad Hatta/
Polisi Sidak Pasar di Jember, Soroti Soal Dugaan Beras Oplosan. Bongkah.id/Muhammad Hatta/

Bongkah.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Unit Pidter Satreskrim Polres Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Jember untuk mengantisipasi praktik pengoplosan beras.

Kegiatan yang berlangsung sejak Selasa (22/7/2025) kemarin ini, merupakan bentuk pengawasan intensif terhadap produsen, distributor, hingga pedagang retail. Guna mencegah peredaran beras ilegal atau yang dioplos demi keuntungan sepihak.

ads

Salah satu titik sidak dilakukan di Pasar Jenggawah, serta beberapa pasar lainnya termasuk Pasar Tanjung, yang menjadi pusat distribusi bahan pangan pokok di Jember.

Dari kegiatan sidak ini, polisi menyisir kios-kios beras dan mengambil sampel dari berbagai merek dagang untuk ditelusuri legalitas izin edarnya.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan bahwa sidak ini adalah bentuk pencegahan terhadap praktek pengoplosan beras yang marak terjadi di beberapa daerah, dan dikhawatirkan turut menyasar wilayah Jember.

“Kami mengantisipasi adanya praktik pengoplosan beras, misalnya mencampur beras subsidi atau raskin menjadi beras premium dan dijual dengan harga lebih tinggi. Ini tentu merugikan konsumen dan juga melanggar hukum,” ujar Ipda Harry Sasono di sela-sela sidak, Rabu (23/7/2025).

Satgas Pangan Polres Jember juga menyisir produsen beras lokal yang memproduksi dan memasarkan beras dengan merek sendiri. Dari hasil pengecekan, beberapa merek yang beredar sudah mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian maupun instansi terkait.

Langkah ini juga merespons arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengimbau aparat penegak hukum seperti Satgas Pangan dan Kejaksaan untuk bersinergi memberantas mafia beras yang kerap memainkan harga dan kualitas beras di pasaran.

“Kami tidak hanya menyasar pedagang di pasar, tapi juga langsung ke produsen. Apabila ditemukan pelanggaran seperti pengoplosan beras, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen,” tegas Ipda Harry.

Lebih lanjut kata Harry, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli beras. Konsumen diminta memastikan bahwa produk beras yang dibeli memiliki izin edar yang jelas dan diproduksi oleh produsen resmi.

Begitu pula para pedagang, diharapkan berhati-hati memilih mitra pemasok agar tidak turut terlibat dalam distribusi beras ilegal.

“Jika masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran, seperti beras tanpa izin atau mencurigakan, kami harap segera dilaporkan ke Polres Jember melalui hotline pengaduan yang tersedia,” pungkasnya. (ata/sip)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini