Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam bentuk subsidi gaji kepada para pekerja sebesar Rp 1 juta per orang. (Ilustrasi).

Bongkah.id – Kementerian Ketenagakerjaan akan menggerojok bantuan langsung tunai (BLT) untuk para buruh di sektor terdampak pandemi COVID-19 yang memenuhi kriteria. Di Jawa Timur, hanya pekerja di 12 daerah yang akan menerima subsidi gaji tersebut.

Ke-12 kota/kabupaten di Jatim itu memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni daerah zona PPKM level 4 yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Yakni Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik serta Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar dan Batu.

ads

Penetapan PPKM level 4 bisa merujuk sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021. Selain angka kasus COVID-19, daerah yang termasuk level ini adalah jumlah pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 orang per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Adapun untuk syarat individu pekerja yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) ini adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, daftar penerima subsidi gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021. Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut yang akan mendapat subsidi gaji.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, saya kira data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran,” ungkapnya.

Baca: Pemerintah Kembali Gelontor Subsidi Gaji Buruh Rp 1 Juta per Orang

Syarat lainnya, peserta BPJS Betenagekerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta

Selanjutnyam, pekerja di sektor terdampak pandemi COVID-19. Meliputi, buruh yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Setiap pekerja yang memenuhi kriteria tadi akan menerima subsidi total Rp 1 juta. Mekanisme penyaluran subsidi upah Rp 500.000/bulan akan diberikan dalam sekali pencairan. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini