
bongkah.id – Tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency yang selama ini memicu konflik antara sebagian warga dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan segera dibuka.
Pembongkaran tembok tersebut dilakukan guna membuka integrasi akses jalan dari Perumahan Mutiara City, Desa Banjarbendo, menuju Perumahan Mutiara Regency hingga Perumahan Mutiara Harum, Desa Jati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun rencana pembukaan akses jalan itu tidak berjalan mulus. Sebagian warga RW 16 Perumahan Mutiara Regency melalui kuasa hukumnya secara tegas menyatakan penolakan dan meminta Pemkab Sidoarjo menghentikan rencana pembongkaran tembok pembatas tersebut.
Mereka menilai pembukaan akses dilakukan tanpa persetujuan warga dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serta keamanan lingkungan.
Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo menegaskan langkah tersebut diambil demi kelancaran mobilitas masyarakat umum di wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati yang selama ini mengalami kepadatan lalu lintas cukup parah. Akses jalan yang dipermasalahkan itu juga telah resmi menjadi aset Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017.
“Tidak akan lama lagi, kita koordinasikan dengan tim terkait, persiapan dengan sangat matang, perangkatnya juga kita siapkan dengan baik. Kendala selama ini kita evaluasi agar semuanya bisa berjalan lancar,” tegas Kepala Satpol PP Sidoarjo, Drs. Yani Setiawan, tentang kesiapan pembukaan tembok pembatas tersebut.
Penolakan warga Perumahan Mutiara Regency sendiri disampaikan melalui kuasa hukum mereka yang menyatakan bahwa apabila Pemkab Sidoarjo tidak memberikan jawaban atau tindakan dalam kurun waktu 10 hari, maka persoalan tersebut dianggap selesai.
Pernyataan itu menjadi bagian dari dinamika konflik yang terus bergulir antara warga dan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Ir. M. Bachruni Aryawan, bersama Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Ray, SH, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum warga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pemkab Sidoarjo memiliki bukti dan landasan hukum yang sangat kuat, sehingga secepatnya tembok yang dipermasalahkan sebagian warga RW 16 Perumahan Mutiara Regency akan kami buka,” tegas Bachruni saat ditemui pada Senin (19/1/2026) pagi.
Ia memaparkan, dasar hukum tersebut meliputi surat penyerahan aset tahun 2017 yang ditandatangani Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Direktur Utama Tee Costaristo, surat Dirjen Kawasan Permukiman terkait integrasi kawasan, surat Dishub Provinsi Jawa Timur hasil analisis dampak lalu lintas Desa Banjarbendo, serta surat pengaduan masyarakat Desa Jati dan Desa Banjarbendo akibat kemacetan lalu lintas.
Bachruni juga menepis pernyataan kuasa hukum warga yang mengacu pada tenggat waktu 10 hari tanpa tindakan dari Pemkab. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, apabila ada keberatan, seharusnya disertai dengan gugatan ke PTUN agar ada putusan resmi. Bukan hanya dengan pernyataan sepihak,” jelasnya.
Terkait teknis pembongkaran tembok akses jalan antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency, Bachruni menegaskan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Ray, menambahkan bahwa sebagian pihak masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, padahal aturan tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
“Dalam aturan yang baru, bukan 10 hari, melainkan 5 hari dan itu pun harus disertai gugatan PTUN. Jadi tidak serta-merta keberatan langsung dianggap dikabulkan,” tegas Komang Ray.
Ia juga menegaskan bahwa dalam surat Dirjen Kawasan Permukiman tertanggal 5 November 2025 yang ditandatangani Sekjen Musrifah, ST, MT, secara jelas disebutkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Bahkan ditegaskan pula tidak diperlukan lagi surat jawaban atau balasan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atas surat Wakil Bupati Sidoarjo. (anto)


























