Dimas Yemahura Alfarauq saat jumpa pers. Inzert: Bupati Sidoarjo, Subandi, dan putranya, M Rafi Wibisono, anggota DPRD Sidoarjo.

‎bongkah.id – Nama Bupati Sidoarjo Subandi kini tengah menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam dua perkara hukum penting yang berbeda namun sama-sama menyangkut dugaan penyimpangan dana besar yang menyeret jabatan politik dan kepercayaan publik.

‎1. Kasus Investasi Perumahan Merugikan Rp 28 Miliar

‎Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menaikkan status laporan dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp 28 miliar yang menyeret Subandi dan putranya, M Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarjo), ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2026 melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

‎Kasus tersebut dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 September 2025, dan tercatat dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

‎Menurut kuasa hukum pelapor Subandi dan Rafi diduga menjanjikan pembangunan proyek perumahan bagi kliennya dengan iming-iming keuntungan yang besar.

‎Namun faktanya hingga kini tidak ada satupun pembangunan yang terealisasi; lokasi yang dijanjikan justru masih berupa pesawahan. Kerugian klien dilaporkan mencapai Rp 28 miliar sejak dana diserahkan mulai 2024.

‎“Total kerugian klien kami mencapai Rp28 miliar. Ini bukan angka kecil dan sangat memprihatinkan,” kata Yemahura Alfarauq, pengacara pelapor saat konferensi pers di Sidoarjo.

‎Sejauh ini, pihak Bareskrim belum memberikan komentar resmi mengenai perkembangan penyidikan, dan Subandi belum memberikan tanggapan langsung kepada penyidik.

‎2. Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 Miliar

‎Belum reda dari kasus investasi bodong, Subandi juga dilaporkan oleh Muhammad Husein Ayatullah, Perwakilan Daerah Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Sidoarjo.

‎Laporan tersebut terkait dugaan korupsi proyek kerja sama investasi pengadaan dan pemasangan pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) di Perumda PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Laporannya tertuang pada 15 Januari 2026 ke aparat penegak hukum.

‎Pengadu menduga terjadi pengkondisian awal kontrak, markup nilai investasi, serta kesepakatan bunga investasi yang tidak wajar dalam proyek yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp 16 miliar.

‎Ketua PD DINAS, Muhammad Husein Ayatullah, menyebutkan laporan itu disusun berdasarkan analisis dokumen, data pengawasan internal, dan temuan saat monitoring proyek, termasuk dugaan selisih harga yang membebani keuangan PDAM serta proses yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

‎Penyidik pun tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk anggota dewan pengawas yang disebutkan dalam laporan. (kim)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini