
bongkah.id — Rencana pemerintah mengangkat sekitar 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Februari 2026 menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama komunitas guru honorer.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan program MBG secara nasional.
Menurutnya, pegawai inti SPPG yang akan diangkat terdiri dari kepala satuan pelayanan, tenaga gizi, dan tenaga pendukung seperti akuntan, yang telah melalui proses seleksi dan tinggal menunggu penetapan administratif.
“Pegawai inti SPPG akan diangkat menjadi PPPK agar program berjalan efektif dan akuntabel,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Namun kebijakan ini memicu pertanyaan serius soal rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tanpa kejelasan status dan kesejahteraan.
Melukai Rasa Keadilan Guru Honorer
Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menilai kebijakan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan publik.
Ia menyoroti fakta bahwa sebagian pegawai MBG yang akan diangkat menjadi PPPK belum genap setahun bekerja, sementara banyak guru honorer telah mengabdi puluhan tahun namun belum juga diangkat sebagai ASN.
“Ini akan memunculkan pertanyaan besar dari para guru honorer. Mereka sudah lama mengabdi, tetapi justru tersisih oleh program baru,” kata Retno.
Senada, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut kebijakan ini sebagai sinyal yang tidak sensitif terhadap krisis tenaga pendidik honorer yang belum tuntas.
“Masih banyak guru honorer yang hidup dengan penghasilan sangat minim. Ketika negara memberi karpet merah kepada pegawai program baru, wajar jika guru merasa diabaikan,” ujarnya.
Kecemburuan Tak Bisa Diabaikan
Sorotan juga datang dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa kegelisahan publik terkait kebijakan ini nyata dan tidak boleh dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar soal administrasi ASN, tapi soal keadilan sosial. Ketika guru honorer bertahun-tahun menunggu, sementara pegawai baru lebih cepat diangkat, potensi kecemburuan sosial sangat besar,” kata Edy.
Di sisi lain, realitas guru honorer masih jauh dari kata sejahtera.
Di Palas, Sumatera Utara, sejumlah guru honorer yang telah mengajar selama belasan hingga puluhan tahun mengaku hanya menerima gaji ratusan ribu rupiah per bulan, jauh di bawah upah layak. Meski demikian, mereka tetap bertahan mengajar demi tanggung jawab moral terhadap anak didik.
Potret serupa juga diungkapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Sekretaris Dindik setempat, Agus Supriatna, menyebut wacana pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK telah memicu kegelisahan di kalangan guru honorer.
“Lebih baik kuota PPPK itu diprioritaskan untuk guru honorer yang sudah lama mengabdi dan jelas perannya dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.
Menunggu Kejelasan Sikap Pemerintah
Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan kebijakan komprehensif untuk menyelesaikan persoalan guru honorer secara menyeluruh.
Sementara pengangkatan PPPK bagi pegawai MBG terus berjalan, puluhan ribu guru honorer masih menanti kejelasan nasib.
Di tengah ambisi besar program gizi nasional, pertanyaan tentang keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia publik pun mengemuka, apakah negara benar-benar menempatkan pengabdian panjang sebagai prioritas, atau justru memberi karpet merah pada program yang baru lahir? (kim)


























