
Bongkah.id – Tiga komplotan John Kei yang terlibat aksi penyerangan dan penganiayaan di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu siang (21/6/2020) masih menjadi buronan. Satu dari tiga DPO tersebut menggunakan senjata api saat beraksi kemarin.
“Kami masih kejar siapa pemilik senpi, ada tiga DPO. Salah satunya itu ada yang bawa senpi, masih dikejar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi belum menemukan barang bukti proyektil. Sehingga, kepolisian belum dapat mengetahui, jenis senjata api yang digunakan anggota kelompok John Kei.
“Kalau jenis senjatanya itu revolver, maka enggak keluar dong selongsongnya. Kalau misalnya, lebih dari enam (tembakan) itu bisa jadi bukan (senjata api jenis) revolver, bisa jadi diisi ulang kan bisa ada jarak, kosong diisi lagi hanya butuh waktu sebentar bunyi. Makanya, tidak bisa memastikan bahwa senjatanya bukan revolver,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Sebelumnya, kelompok John Kei yang terdiri dari 15 orang sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali saat melakukan penyerangan di wilayah Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu siang (21/6/2020). Akibatnya, salah satu pengemudi ojek daring mengalami luka tembak di bagian kaki.
Komplotan John Kei ini juga melakukan perusakan terhadap rumah dan mobil Nus Kei yang berada di lokasi tersebut. Salah satu petugas keamanan di perumahan mengalami luka-luka setelah ditabrak mobil kelompok John Kei saat akan meninggalkan lokasi kejadian.
Mereka melakukan penyerangan tersebut untuk mencari keberadaan Nus Kei. Aksi brutal John Kei diduga lantaran kecewa terhadap pria yang masih kerabatnya itu lantaran uang hasil penjualan tanah itu tidak merata.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 30 orang. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu kemarin di rumah kawasan Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, yang mana diduga jadi markas kelompok John Kei.
“Setelah itu dilakukan pengembangan ditangkap lima orang pelaku lagi sehingga totalnya ada 30 orang yang diduga melakukan kasus penganiayaan dan pembunuhan,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Adapun puluhan orang tersebut yang diamankan polisi dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman terberat para tersangka bisa dihukum mati. (bid)