bongkah.id – Rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo, ternyata tidak hanya menumpuk utang luar negeri saja. Namun, juga mengoleksi hutang dalam negeri. Hutang pada beberapa perusahaan BUMN. Demikian pula pada lembaga negara independen. Yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fakta adanya hutang pemerintahan Jokowi pada KPU itu diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (22/2/2012).
“Hutang yang belum dilunasi pemerintah pada KPU, adalah hutang uang penghargaan Pemilu 2014 untuk para komisioner di tingkat pusat sampai daerah. Uang penghargaan itu seharusnya diterima seluruh komisioner KPU di Indonesia usai gelaran pemilu,” katanya.
Ironisnya tidak demikian yang terjadi. Hutang itu tetap belum dilunasi pemerintahan Jokowi, meski penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah selesai digelar. Artinya sampai bulan Februari 2020 ini, pemerintahan Jokowi memiliki hutang uang penghargaan komisioner KPU sejumlah dua kali. Yaitu uang penghargaan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Kendati mengungkapkan status hutang pemerintahan Jokowi pada KPU. Namun, Ilham tak menyebut nominal hutang uang penghargaan yang harusnya diterima oleh komisioner KPU. Dengan besaran uang penghargaan pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 tidak berubah, maka nominal hutang tersebut perhitungannya menjadi pasti. Cukup dengan mengalihkan nominal hutang untuk Pemilu 2014 sebanyak dua kali.
Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, disebutkan uang penghargaan Pemilu 2019 untuk Ketua KPU RI sebesar Rp51,75 juta. Sementara nominal uang penghargaan untuk Anggota KPU RI Rp45 juta. Adapun uang penghargaan Rp21,6 juta untuk Ketua KPU Provinsi. Masing-masing Anggota KPU Provinsi menerima Rp10,8 juta. Untuk tingkat kabupaten/kota, nominal yang diterima Ketua KPUD sebesar Rp14,5 juta dan Rp10,8 juta untuk anggota.
Menurut Ilham, para Komisioner KPU RI periode 2012-2017 telah memperjuangkan uang tersebut. Komisioner periode ini juga telah mengupayakan agar pemerintah melunasi utang tersebut.
“Dari awal bertugas sudah mengusulkan pembahasan dan proses usulan pembayaran, tapi hingga saat ini pemerintah belum juga membayar hutangnya itu,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta pemerintah segera membayarkan uang penghargaan untuk komisioer KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tersebut. Ini karena negara telah berhutang jasa kepada seluruh anggota KPU, yang telah menyukseskan proses pergantian kepemimpinan nasional dan daerah selama ini.
“Saya menerima informasi pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purnabakti kepada Ketua dan Anggota KPU Pusat, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia periode 2012-2017,” katanya.
Dikatakan, temuan ini sangat memprihatinkan dan menyedihkan. Sebab pemerintah tak kunjung menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purnabakti seluruh anggota KPU selama empat tahun.
Karena itu, dia meminta pemerintah tidak menggunakan ketiadaan anggaran sebagai alasan tak kunjung membayarkan uang purnabakti anggota KPU tersebut. Pasalnya waktunya sudah terlalu lama.
“Semoga saja belum dibayarnya hutang uang penghargaan itu tidak disebabkan pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran,” ujar Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
“Saya minta Plt. Ketua KPU, Menpan RB, Menkeu, dan Mensesneg segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purna bakti ini segera dibayarkan,” tambahnya. (rim)