Bongkah.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo taakakan berkelit dari hukuman jika terbukti korupsi dalam penerbitan izin ekspor benih udang lobster (benur). Politisi Partai Gerindra itu bahkan siap menjalani eksekusi mati.
Pengakuan itu ditegaskan Edhy usai diperiksa sebagai tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin ( 22/2/2021). Edhy berjanji tidak akan menutupi kasus ini dan kooperatif menjalani proses hukum kasus tersebut.
“Saya tidak akan lari dari kesalahan yang ada. Silakan proses Peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” kata Edhy usai diperiksa KPK.
Wacana hukuman mati terhadap Edhy Prabowo mengemuka dari komentar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Selain itu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara juga dinilai layak dijatuhi hukuman mati karena melakukan korupsi di tengah situasi darurat yakni Pandemi COVID-19.
Baca: Dua Mantan Menteri Koruptor Layak Dihukum Mati
Edhy mengakui pembukaan kran ekspor benur yang dibuka dirinya tidak 100 persen berjalan tanpa celah. Namun ia mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya, salah satunya soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya,” kata Edhy.
Edhy Prabowo ditangkap KPK karena diduga menerima suap ebesar Rp 9,8 miliar dari eksportir benih lobster. Kran ekspor benur dibuka berdasar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI yang diterbitkan Edhy.
Menurut Edhy, penerbitan Permen tersebut didasari keinginan masyarakat agar larangan ekspor lobster dicabut. Ia mengklaim, peraturan itu juga sudah melewati peninjauan Presiden Joko Widodo dan DPR.
“Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR. Ini saya tindaklanjuti. Kalau engak percaya tanya saja masyarakat. Kita laporkan ke presiden melalui Mensesneg dan Menseskab, semua terlibat. Dan kami laporkan juga dengan Menko, enggak sendirian,” jelas Edhy. (bid)