Empat kepala desa di Tulangan, Sidoarjo yang ditangkap. Yaitu Zainul Abidin (Kades Kepunten), Samsul Anam (Kades Kepadangan), Suwito (Kades Kebraon), dan Kamadi (Kades Grabagan).

bongkah.id – Empat kepala desa aktif di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo Jawa Timur, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo atas dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa.

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polresta Sidoarjo.

ads

Keempat tersangka masing-masing Zainul Abidin (Kades Kepunten), Samsul Anam (Kades Kepadangan), Suwito (Kades Kebraon), dan Kamadi (Kades Grabagan).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Mei 2025, yang sebelumnya menjerat tiga kepala desa lain di wilayah Tulangan.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri serta menghindari potensi intervensi terhadap proses hukum, mengingat seluruhnya masih aktif menjabat saat ditetapkan sebagai tersangka.

Cacat, Kepercayaan di Desa

Bagi warga, perkara ini bukan semata persoalan hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Seorang warga Desa Kepunten mengaku terpukul saat mengetahui kepala desanya terjerat kasus tersebut.

“Kami memilih mereka untuk memimpin desa. Ternyata jabatan diperdagangkan,” ujarnya singkat.

Praktik jual beli jabatan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Jabatan yang diperoleh melalui transaksi berpotensi melahirkan kebijakan transaksional, menggerus profesionalisme, serta menjauhkan desa dari fungsi dasarnya sebagai pelayan warga.

Secara hukum, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b serta Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, disertai denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.

Khusus Pasal 12B tentang gratifikasi, hukum membuka ruang pembuktian terbalik, di mana terdakwa wajib membuktikan bahwa uang atau fasilitas yang diterima bukan berasal dari praktik suap. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa dipandang sebagai kejahatan serius karena merusak keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Desa Bukan Ladang Dagang Jabatan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan di tingkat desa pun rawan disalahgunakan. Ketika jabatan diperlakukan sebagai komoditas, desa kehilangan martabatnya sebagai ruang pelayanan, pemberdayaan, dan keadilan sosial.

Penahanan empat kepala desa ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa amanah publik tidak kebal hukum, sekecil apa pun wilayah kekuasaannya.

Kejari Sidoarjo memastikan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan pengadilan nantinya diharapkan menjadi penegasan bahwa korupsi di desa bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan yang merusak fondasi pemerintahan dan kepercayaan warga. (kim)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini