Melalui Peraturan Menteri KP Nomor 59/Permen-KP/2020, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan di perairan Indonesia diperbolehkan lagi.

Bongkah.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan penggunaan cantrang sebagai alat penangkapan ikan yang dulu dilarang mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti. Dalam Peraturan Menteri KP Nomor 59/Permen-KP/2020 disebutkan ada 10 kategori alat penangkapan ikan yang diizinkan penggunaannya di tanah air.

Izin penggunaan cantrang ini sontak menuai pertanyaan dari mantan Menteri  KP Susi Pudijiastuti. Melalui akun twitternya, Susi menyindir Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dan mention Presiden Joko Widodo tentang masa depan sumber daya kelautan Indonesia jika alat penangkap ikan itu boleh digunakan lagi.

ads

“Pak MenKP @saktitrenggono @jokowi Keberlanjutan sumber daya ikan kita akan dibawa kemana? Surplus demografi kita membutuhkan asupan protein,” tulis Susi dalam postingannya di akun twitter @susuipudjiastuti, Jumat (22/1/2021) malam.

Permen tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas diteken oleh menteri kelautan dan perikanan sebelumnya, Edhy Prabowo pada 18 November 2020 sebelum digantikan Sakti Wahyu Trenggono.

Adapun 10 kategori alat penangkap ikan yang diperbolehkan di perairan Indonesia yakni jaring lingkar, pukat tarik, pukat hela, penggaruk, jaring angkat, alat yang dijatuhkan atau ditebarkan, jaring insang, perangkap, pancing, dan alat penangkap ikan lainnya.

Cantrang sendiri masuk kategori alat penangkap ikan jenis pukat tarik. Pasal 7 ayat 2 menuliskan ada lima alat yang masuk kategori pukat tarik.

“Pukat tarik berkapal (boat seine) terdiri dari dogol (danish seine), pair seine, payang, cantrang, dan lampara dasar,” tulis Pasal 7 ayat 2 seperti, Jumat (22/1/2021).

Sementara kategori alat penangkap ikan jaring lingkar terdiri dari yang bertali kerut dan tanpa tali kerut. Sementara pukat hela ada yang berpalang, berpapan, dua kapal, pertengahan berpapan, pertengahan dua kapal, dasar berpapan, dan pertengahan berpapan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengakui, cantrang kerap tidak sesuai dengan SNI. Terbitnya aturan baru bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.

“Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah, sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada (sesuai SNI),” kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021). (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini