Dana kotak amal di berbagai minimarket sejumlah daerah telah terungkap digunakan untuk kepentingan kelompok terorisme.

Bongkah.id – Kementerian Agama bakal mewajibkan seluruh Lembaga Amil Zakat  melaporkan setiap aktivitas dan kegiatannya. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyimpangan yang dilakukan lembaga tersebut menyusul terbongkarnya penyalahgunaan dana kotak amal untuk kepentingan kelompok radikal.

Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan regulasi sebagai payung hukum kebijakan tersebut. Kementerian juga mematangkan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

ads

“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat,” Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah jangka panjang untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Untuk upaya jangka pendeknya, Ditjen Bimas, membentuk Tim Investigasi untuk menyisir Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan investigatif terhadap potensi penyalahgunaan dana dan wewenang di lembaga-lembaga amil zakat.

“Agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran.

“Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, dia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin. Kemudian sudah berkoordinasi dengan kepolisian daerah.

“Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat,” ujarnya.

Diketahui, kepolisian menemukan uang yang berada di dalam kotak amal di berbagai minimarket sejumlah daerah telah digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk dana operasional. Temuan itu diungkap kepolisian usai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 24 anggota JI yang diringkus selama periode Oktober-November 2020.

“Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

Awi mengatakan, dana tersebut antara lain sudah digunakan untuk menerbangkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror. Selain itu, uang dari kotak amal pernah dipakai untuk membeli senjata dan bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan aksi amaliyah atau jihad serta untuk menggaji para pemimpin markaziyah Jamaah Islamiyah. (bid)

 

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini