Suasana sidang di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Suasana sidang di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Dua pelaku persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) berusia 16 tahun kini mendapat hukuman sama dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Kedua dari tiga pelaku itu adalah terdakwa DR (16) dan AP (16).

ads

Pantauan di PN Jombang, sidang kepada keduanya dilaksanakan di ruang sidang anak sekitar pukul 10.30. DR dan AP, terlihat menghadiri sidang dengan menggunakan pakaian serupa, yakni celana hitam, atasan putih dan songkok hitam.

Dalam sidang itu, hakim tunggal Satrio Budiono menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan para anak yaitu anak 1 dan anak 2 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sesuai dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum,” ucapnya saat membacakan amar putusan, Jumat (21/3/2025).

Dalam amar selanjutnya, Satrio juga menjatuhkan vonis yang berbeda kepada keduanya. Namun hukuman itu cukup berat.

“Menjatuhkan pidana kepada para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing untuk anak 1 selama 4 tahun dan anak 2 selama 5 tahun di Lembaga pembinaan khusus anak(LPKA) Blitar,” lanjutnya.

Tak hanya itu, para terdakwa anak ini juga divonis untuk menjalani hukuman pelatihan kerja selama mereka menjalani hukuman.

“Dan menjatuhkan pidana pengganti denda berupa pelatihan kerja untuk masing-masing anak selama 3 bulan,” imbuhnya.

Vonis itu, disambut gembira pihak keluarga korban yang terpantau hadir di persidangan. Terutama untuk AP yang divonis dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun. Atas vonis itu, kedua terdakwa pun menyatakan masih pikir-pikir setelah sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Hal yang sama, juga diutarakan JPU.

“Karena terdakwa pikir-pikir, kami juga menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ungkap Aldi Demas Akira, JPU dalam kasus tersebut.

Dengan sikap itu, baik terdakwa dan JPU kini memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah akan menerima hukuman itu hingga kasusnya inkrah, atau akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Diberitakan sebelumnya, Bunga (nama samaran) berusia 16 tahun salah seorang siswi asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban rudapaksa oleh 7 pemuda sesuai pesta minuman keras (miras) di Kecamatan Kesamben.

Dari 7 pelaku, 3 diantaranya berhasil diamankan polisi, sementara 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa tragis menimpa Bunga yang masih duduk dibangku kelas 2 Madrasah itu terjadi pada (6/2/2025) malam.

“Dari informasi yang saya dapat, perbuatan itu dilakukan 7 orang pemuda, korbannya 1 perempuan masih kelas 2 madrasah aliyah informasinya,” ujar LH salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Kesamben.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra membenarkan adanya kasus itu. Pihaknya menyebut sudah mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan itu.

“Sudah kami amankan 3 orang pelaku masih dibawah umur, ini kita lakukan penyidikan dan pendalaman, pelaku lainnya masih DPO,” tandasnya. (ima/sip)

12

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini