DICABUT IZIN 28 korporasi yang dituding melakukan pelanggaran lingkungan berat dan memperparah bencana banjir bandang serta tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025

bongkah.id – Di ruang rapat Istana Kepresidenan yang hening, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membacakan daftar panjang nama perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto.

Nama-nama itu tercatat sebagai bagian dari 28 korporasi yang dituding melakukan pelanggaran lingkungan berat dan memperparah bencana banjir bandang serta tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.

ads

Kebijakan tegas ini bukan angka kering semata bagi korban di ladang Batang Toru atau warga Solok yang kehilangan rumah  tapi usaha pemerintah mengikat tanggung jawab korporasi atas luka panjang yang dialami masyarakat.

Data BNPB per pertengahan Januari menunjukkan lebih dari 1.100 orang tewas, ratusan masih hilang, dan ratus ribu penduduk mengungsi sejak banjir bandang dan longsor terjadi.

Izin Dicabut: Efek Jera atau Sekadar Simbol?

Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan kehutanan dan 6 perusahaan lain di sektor tambang, perkebunan, serta hasil hutan, yang beroperasi di atas lahan lebih dari 1 juta hektare di tiga provinsi tersebut. Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut audit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Kerugian Fantastis

Kerusakan materi sangat besar, walau jumlahnya terkadang berbeda antar laporan.

Sumatera Utara: Gubernur menyebut kerugian langsung akibat bencana mencapai sekitar Rp 17,4 triliun, namun biaya untuk membangun kembali yang lebih baik dan aman diperkirakan mencapai Rp 69,47 triliun — hampir empat kali lipat dari nilai kerugian tercatat.

Sumatera Barat: Pemerintah provinsi mencatat total kerugian dan kerusakan sekitar Rp 33,5 triliun, dengan sektor infrastruktur memikul beban terbesar.

Sementara kerugian di Aceh diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 trilyun.

Angka-angka ini bukan sekadar laporan fiskal tetapi mencerminkan kebutuhan akan sekolah baru, jalan yang tidak lagi becek saat hujan, dan jembatan yang kokoh agar anak-anak bisa berjalan kembali ke kelas tanpa takut.

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) yang Dicabut

Pemerintah mencabut 22 izin perusahaan kehutanan yang beroperasi di kawasan hulu dan wilayah sensitif lingkungan, tersebar di tiga provinsi:

Aceh – 3 Perusahaan
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Perusahaan
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara – 13 Perusahaan
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk

6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Izin Usahanya Dicabut
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin 6 badan usaha non kehutanan yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan:

Aceh – 2 Perusahaan
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Perusahaan
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Perusahaan
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari

Total keseluruhan: 28 perusahaan.

Pencabutan izin 28 perusahaan menjadi babak baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia pasca-bencana. Tetapi di tangan masyarakat terdampak, ini adalah babak dalam kisah kehilangan dan harapan yang sedang mereka tulis kembali dengan tanah yang sudah tak sama, dan air yang pernah menenggelamkan segalanya. (kim)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini