Bagus Panuntun, Wakil Walikota Madiun, ditunjuk Gubernur Jatim, Khofifah sebagai Plt Walikota Madiun.

bongkah.id – Setelah Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Informasi ini disampaikan melalui siaran pers pada Rabu (21/1/2026).

ads

Khofifah mengatakan, penunjukan Plt Wali Kota Madiun dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ, serta siaran pers KPK tertanggal 20 Januari 2026.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai aturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Radiogram Menteri Dalam Negeri,” kata Khofifah.

Menurutnya, langkah ini diambil agar roda pemerintahan di Kota Madiun tetap berjalan normal dan pelayanan publik tidak terganggu, meski wali kota definitif tengah menjalani proses hukum di KPK.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Dalam surat perintah tersebut, ada tiga tugas utama yang diemban F. Bagus Panuntun. Pertama, menjalankan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga ada kebijakan pemerintah selanjutnya.

Khofifah berharap Plt Wali Kota Madiun dapat menjalankan amanah dengan baik, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil tetap menjauhi praktik korupsi dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” pungkasnya. (anto)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini