Bongkah.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bergerak cepat mendalami serta mengusut penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan beruntun di Simpang Rapak Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga, tabrakan yang mengakibatkan empat orang tewas ini disebabkan salah satu kendaraan yang terlibat mengalami rem blong.
Kecelakaan yang melibatkan satu unit truk tronton dan belasan motor dan mobil itu terekam kamera pengawas CCTV. Berdasarkan keterangan dari sopir tronton, M Ali, kendaraannya mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak.
“Keterangan supir tuck tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Dedi menyatakan pihaknya menerjunkan tim TAA (traffic accident analisis) Korlantas Polri ke TKP. Tim ini, lanjutnya, akan memastikan penyebab utama dari terjadinya peristiwa kecelakaan. Mabes Polri akan turunkan
“Untuk back up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut yang mengakibatkan saat ini 5 orang meninggal dunia dan 14 orang luka-luka,” ujar Dedi.
Polisi telah menetapkan M Ali sebagai tersangka. Dia diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan beruntun hingga menyebabkan empat orang tewas dan beberapa korban lain terluka.
“Pengemudi (tronton) sudah tersangka dan kami amankan ke Polresta Balikpapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022).
Diduga akibat rem blong, truk tronton yang dikemudikan M Ali menabrak 20 kendaraan, meliputi 6 mobil dan 14 sepeda motor. Truk tersebut mengangkut kontainer 20 feet berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat.
“Rem sudah tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju (kencang) dan menabrak yang ada di depannya dan pada saat kejadian TL (traffic light) Muara Rapak warna merah,” ungkap Yusuf.
Rekaman CCTV truk tronton menabrak 20 kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
Menurut Yusuf, sopir tronton dtetapkan sebagai tersangka karena melanggar dua aturan. Berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan, truk dilarang melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
“Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan),” tandasnya.
Pasca-kejadian, kepolisian berkoordinasi dengan BNPB dan dinas terkait melakukan evakuasi terhadap para korban ke rumah sakit setempat. Kendaraan yang terlibat kecelakaan juga diamankan ke Mapolresta Balikpapan. (bid)