Bongkah.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) membebaskan 7.658 narapidana. Pembebasan ribuan napi bertujuan mengurangi jumlah penghuni penjara yang sudah melebihi (over) kapasitas.
Keputusan tersebut menjadi salah satu opsi yang diambil Kemenkumham untuk mengurangi tingkat over kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jatim yang rata-rata mencapai 109%. Ribuan warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di rumah selama pandemi.
“Ini bukan obral hukuman, tapi menjadi upaya kami untuk mengendalikan jumlah warga binaan di Lapas agar tidak memperparah kondisi pandemi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.
Dari 7.658 warga binaan, 5.352 orang bebas setelah mendapatkan hak asimilasi. Sedangkan 2.306 lainnya memperoleh hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Menurut Krismono, 7.658 orang napi itu tidak dibebaskan sekaligus atau serentak. Melainkan secara bertahap dan diputuskan melalui persidangan yang dihakimi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sejak Januari 2021.
“Sidang ini yang menentukan apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi atau integrasi atau tidak,” tandasnya.
Tim akan menilai warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi atau integrasi. Misalnya berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Pihak lapas/rutan juga akan memastikan kejelasan keluarga atau penjamin.
“Lapas atau rutan juga menggandeng bapas untuk melakukan sidang. Jika menemukan indikasi penyimpangan, jangan ragu untuk melapor, kami akan segera menindaklanjuti,” tegasnya.
Krismono mengatakan, segala permasalahan klasik yang disebabkan over kapasitas penjara menjadi semakin parah saat situasi pandemi. Pihaknya mengakui belum bisa mengendalikan kondisi buruk itu sampai saat ini.
“Jika lapas terlalu penuh, pagebluk juga akan semakin sulit dikendalikan karena tidak mungkin dilakukan physical distancing,” ujarnya. (bid)