Bongkah.id – Unit Reskrim Polsek Kepanjen Polres Malang menagkap dua pelaku spesialis pencurian besi baja rel kereta api. Tersangka Fendi Purnama Putra alias FPP (31) dan dan Muhammad Azami atau MA (31) diamankan beserta barang bukti sepuluh batang besi rel KA.
Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan tersangka FPP merupakan warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan MA adalah pria asal Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Bagoes mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area Kebun Sengon RT 05 RW 03 Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.
Menurut Bagoes, penangkapan kedua tersangka pada Sabtu (7/8/2021) lalu berdasar laporan Supriyadi selaku Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang.
“Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota kami (Unitreskrim Polsek Kepanjen) menangkap basah pelaku,” kata Bagoes.
Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita dengan barang bukti 10 batang rel KA masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra nopol N-8824-DH. Kemudian satu buah Tabung Gas LPG 3 Kilogram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 Hp merk OppoA5s warna hitam.
“Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan,” ujar Bagoes.
Bagoes menegaskan, untuk pengembangan saat ini pelaku FPP dan MA telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam,” ucap Bagoes.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (bid)