Jurnalis Tempo Nurhadi (kanan) bersama kuasa hukumnya sat melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke Polda Jatim.

Bongkah.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur menaikkan status kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, ke penyidikan. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Penyidikan dibuka usai Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara. Naiknya status penyidikan ini juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini.

ads

“Lidik (penyelidikan) ditingkatkan ke tahap sidik (penyidikan). (Belum ada tersangka) baru naik sidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Selasa (20/4/2021).

Fatkhul Khoir, Koordinator Advokasi Aliansi Anti-Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi, mengapresiasi langkah penyidik Polda menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP. Menurutnya, penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

“Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi, saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” kata Fatkhul.

Apalagi, dengan menerapkan Undang-Undang Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik. Penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi (anggota Dewan Pers), Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers, Herlambang P. Wirataman.

“Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan Undang-Undang Pers di Indonesia,” kata Fatkhul, yang juga pengacara dari Federsi KontraS.

Salawati, pengacara LBH Lentera yang juga salah satu kuasa hukum Nurhadi, berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana Undang-Undang Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers.

“Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers,” ujarnya.

Korban Dipukuli di Acara Besanan Tersangka KPK dengan Perwira Polri

Sebelumnya, Jurnalis Tempo Nurhadi melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke Polda Jatim. Ia mengaku dianiaya oknum aparat saat sedang melakukan tugas mengorek keterangan dari Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK.

Baca: Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Tangani Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam sekitar pukul 18.25 WIB. Tempat yang didatangi Nurhadi itu merupakan lokasi acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Sekitar Pukul 18.40 WIB, Nurhadi memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya. Kemudian, sekira pukul 19.57 WIB, korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi seorang panitia pernikahan. Hadi juga sempat difoto.

Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan yang mengarah penganiayaan terhadap Nurhadi.

Lalu pada pukul 20.00 WIB, Hadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya ihwal identitas serta undangan mengikuti acara. Berselang 10 menit berikutnya, keluarga mempelai kemudian didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mereka mengenal Hadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali korban, Hadi lantas dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh seseorang yang diduga sebagai ajudan Angin Prayitno Aji.

Selanjutnya, pukul 20.30 WIB, Hadi lalu dibawa keluar oleh seseorang yang diduga anggota TNI yang menjaga gedung. Dia lalu dimasukkan ke mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Di sana, tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.

Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Sekitar pukul 20.55 WIB, belum sampai ke Polres, korban lantas dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro.

Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro, Hadi kembali diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai anggota TNI, serta orang yang diduga ajudan Angin Prayitno Aji. Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, tendangan, hingga ancaman pembunuhan. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini