Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba, Jumat (20/2/2026).

bongkah.id – Dua residivis narkoba kembali berurusan dengan hukum. Bukannya jera, keduanya justru diduga memutar uang hasil bisnis haram untuk membeli deretan aset mewah bernilai miliaran rupiah.

Kini, langkah mereka terhenti setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret keduanya.

ads

Dua tersangka berinisial WP (44) dan FA (25) diamankan bersama total aset senilai Rp 2,7 miliar. Barang bukti yang disita bervariasi, mulai dari kendaraan, logam mulia, perhiasan, hingga tanah dan bangunan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari perkara tindak pidana narkotika sebelumnya.

Polisi tak hanya berhenti pada pelaku peredaran, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” terang Kombes Abast, Jumat (20/2/2026).

Tersangka WP, warga Surabaya yang bekerja sebagai karyawan swasta, diketahui telah dua kali terjerat kasus narkoba. Namun, ia kembali mengulang perbuatannya dengan mencuci uang hasil peredaran narkotika sepanjang 2023 hingga 2025.

Kasus ini terungkap dari pengembangan penangkapan tersangka WP oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, WP diduga menggunakan rekening pribadi maupun milik pihak lain untuk menyamarkan transaksi penjualan narkotika. Uang tersebut kemudian dibelikan aset bergerak dan tidak bergerak.

Dari tangan WP, polisi menyita aset senilai Rp 1,2 miliar, terdiri dari satu unit Toyota Rush tahun 2025, sepeda motor, enam batang perak murni seberat 999 gram, sebidang tanah di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.

Sementara itu, tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga menjalankan praktik pencucian uang dari hasil penjualan ekstasi atau inex sejak 2022.

Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA mampu membeli sejumlah mobil, perhiasan mewah, serta aset tanah dan bangunan di Surabaya dan Bangkalan.

Pengungkapan kasus FA merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tertanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dan kawan-kawan.

Polisi menemukan FA menggunakan rekening pribadi serta rekening anggota keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika.

Barang bukti yang disita dari FA meliputi mobil Mitsubishi Expander, Honda Brio, beberapa unit sepeda motor, serta 28 buah perhiasan mewah. Total nilai perputaran uang hasil narkotika yang dikelolanya diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menambahkan bahwa sejak 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU narkotika.

Total nilai aset yang berhasil disita dari berbagai kasus tersebut mencapai Rp 55 miliar.

“Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” tegasnya. (anto)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini