Bongkah.id – Upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, tepat di Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
Dua warga asal Kabupaten Malang ditangkap saat kedapatan membawa 45 karton berisi 3.330 botol arak, menggunakan sebuah truk boks Isuzu ELF warna merah berplat N 8751 UE, Minggu (17/8/2025) kemarin.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.15 WIB di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember. Tepatnya di depan gudang Teh Sosro. Penangkapan dilakukan oleh tim patroli Alap-Alap Satuan Samapta (Sabhara) Polres Jember setelah lebih dulu mencurigai gerak-gerik kendaraan truk tersebut.
Kasat Samapta Polres Jember, AKP Heru Siswanto menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk, yang diduga mengangkut miras dalam jumlah besar.
“Tim kami kemudian melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dimaksud. Saat dicek, ternyata benar, di dalam truk itu terdapat 45 karton berisi total 3.330 botol arak Bali berukuran sedang,” ujar Heru, saat dikonfirmasi di Mako Sat Sabhara Polres Jember, Selasa (19/8/2025).
Heru menjelaskan, dari ungkap kasus itu. Polisi kemudian mengamankan sopir truk berinisial RSD (36), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Serta seorang rekannya, NK (29), warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Keduanya kini ditahan di Mapolres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan botol arak serta truk Isuzu ELF beserta surat-surat kendaraannya.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui ke mana rencana distribusi miras tersebut dan siapa jaringan yang terlibat. Yang jelas, kami berkomitmen menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Jember,” tegas Mantan Kapolsek Kencong ini. (ata/sip)