bongkah.id – Pemerintah Kota Surabaya hendaknya segera memberi santunan pada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal. Menggunakan anggaran Covid-19 sebesar Rp13 miliar. Yang akan dicairkan dari Pemerintah Pusat. Dengan prosedur pemerintah daerah mengirimkan klaim atas warganya yang menjadi korban meninggal atas paparan Covid-19.
Ini karena payung hukum pencairan santunan itu sudah ada. Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Demikian Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Kantor DPRD Kota Surabaya, Rabu (19/8/2020)
“Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 setiap keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta. Namun hingga hari ini, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal di Surabaya belum mendapatkan santunan apapun,” katanya.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan data infocovid19.jatimprov.go.id pasien meninggal hingga 18 Agustus mencapai 863 jiwa. Jika masing-masing jiwa mendapatkan Rp15 juta. Diperkirakan jumlahnya sekitar Rp12, 945 miliar. Artinya anggaran yang dimiliki Pemkot Surabaya mencukupi untuk memberikan santunan sesuai surat Edaran Kemensos tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 itu.
Keterlambatan pemkot dalam pemberian santunan tersebut, sangat disayangkan Reni. Seharusnya seiring dengan terbitnya surat edaran Kemensos pada 18 Juni 2020, santunan itu harus direalisasikan.
“Faktanya sampai pertengahan Agustus ini, tetapi santunan wajib itu belum direalisasikan pemkot,” katanya.
Untuk itu, Reni meminta, Pemkot Surabaya segera melaksanakan amanat tersebut dengan mengajukan data ke Kemensos. “Tidak perlu menganggarkan, karena pemerintah pusat yang akan mencairkan,” ujarnya.
Santunan itu, menurut dia, mengusung harapan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Walaupun santunan tersebut tidak sebanding, jika dibandingkan dengan nyawa yang gugur akibat Covid-19. (ima)