Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi.

Bongkah.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang mencatat ada 679 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) per Desember 2023. Angka PHK tinggi sebagai dampak lesunya dunia usaha.

”Terjadi krisis ekonomi sehingga daya beli turun dan berpengaruh pada permintaan produk tertentu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi, Senin (18/12/2023).

ads

Priadi menambahkan, sebelumnya angka PHK pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1526 pekerja. Jumlah tersebut tentu lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2023.

“Sementara di tahun 2022, faktor PHK terbanyak dilatarbelakangi oleh pandemi COVID-19,” jelas dia.

Priadi menambahkan, setelah seorang pekerja dikeluarkan dari perusahaan, maka bakal dipastikan hak-haknya secara normatif harus diterimakan, serta perusahaan harus memfasilitasi klaim jaminan kehilangan pekerjaan.

Klaim jaminan kehilangan pekerjaan yang dimaksud seperti mendapatkan gaji dari penjamin sebesar 45% selama tiga bulan berikutnya. Jika dalam kurun waktu tersebut belum menerima gaji, maka akan ditambah 25% gaji selama tiga bulan berikutnya.

“Jika dari kurun waktu 6 bulan belum mendapatkan pekerjaan, maka yang bersangkutan akan diberikan sosialisasi dari kemnaker dan informasi berbagai lowongan pekerjaan,” pungkas Priadi. (ima)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini