Pelaku saat diamankan anggota Polsek Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Pelaku saat diamankan anggota Polsek Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Nasib apes terjadi pada MF seorang pelajar asal Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia dibegal saat berada di tengah perjalan sepulang nongkrong.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan peristiwa itu berawal pada saat korban bersama pelaku dan beberapa orang lainnya menikmati kopi di warung angkringan daerah gang Suling, Desa Jombang.

ads

“Korban ini bertemu di warung angkringan bersama teman-temannya, pada Jum’at (15/11) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah itu mereka pindah ngopi di area stadion Merdeka Jombang,” kata Soesilo, Senin (18/11/2024).

Pada pukul 00.00 WIB, sambung Soesilo, korban yang habis nongkrong di stadion berencana pulang ke rumah. Korban saat itu dibuntuti oleh pelaku.

“Sesampainya di Desa Sambong, tiba-tiba pelaku meminta korban menghentikan kendaraannya, selanjutnya pelaku menghampiri korban dan memukuli korban di bagian wajah,” ujar Soesilo.

Tak berhenti di situ, dari keterangan korban, pelaku selanjutnya mengambil sebuah handphone milik korban, dan dibawa kabur oleh pelaku.

“Setelah dipukuli, hp korban merek realme C30 warna hijau, dibawa kabur pelaku, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek,” tuturnya.

Usai menerima laporan korban, Soesilo menyebut anggota reskrim Polsek Jombang, melakukan serangkaian penyelidikan dan menggali keterangan dari beberapa saksi.

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial RA (23) pada, Minggu (17/11/2024). Saat ditangkap, pelaku tertunduk lemas dan hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi di warung kopi yang ada di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

“Tersangka RA diamankan anggota saat saat berada di warung kopi jalan Krakatau, Desa Tunggorono, pada hari Minggu 17 November 2024. Tersangka selanjutnya diamankan ke Polsek beserta barang bukti, guna kepentingan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, RA mengakui perbuatannya itu terhadap korban. Dan atas perbuatannya pelaku ditetapkankan sebagai tersangka.

“Pelaku ditetapkankan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (ima/rf)

15

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini