
Bongkah.id – Kasus dugaan korupsi dana konsumsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023 dan 2024 resmi meningkat ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyampaikan bahwa peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejari Jember, Ikhwan Efendi, mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai pada Kamis, 17 Juli 2025. Ia menjelaskan, penyelidikan atas kasus ini telah dilakukan sejak 14 Mei 2025 dan diperpanjang pada 23 Juni 2025. “Kami melaksanakan penyelidikan atas perintah Kejaksaan Agung dan Kejati. Ini adalah perintah yang harus kami laksanakan,” ujar Ikhwan dalam konferensi pers.
Menurut Ikhwan, penyidikan umum kini dilakukan untuk mendalami alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan. “Alhamdulillah penyelidikan yang kami lakukan sudah mendapatkan beberapa alat bukti. Walau belum sempurna, kami sepakati untuk naik ke penyidikan guna menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat, serta memperjelas potensi kerugian negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Ikhwan, dalam proses penyelidikan, sebanyak 30 orang telah dimintai keterangan, termasuk satu orang yang diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Namun Kejari Jember belum bersedia membuka identitas para saksi tersebut.
“Kalau ini saya sampaikan, nanti kalian memberitakan, pasti ada penggalangan-penggalangan terhadap orang ini. Itu yang saya khawatirkan. Takutnya dia mengubah keterangan,” jelas Ikhwan saat ditanya soal siapa saja yang sudah diperiksa.
Dugaan penyimpangan yang terjadi berkaitan dengan pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosperda. Berdasarkan informasi dari para saksi, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Anggaran untuk pos konsumsi ini sendiri mencapai Rp 5,6 miliar.
Meski penyidikan telah dimulai, Ikhwan menyebut bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini. “Kami tidak punya kompetensi menghitung kerugian negara. Nanti akan melibatkan ahli untuk itu,” katanya.
Lebih lanjut Ikhwan menambahkan, hingga saat ini belum ada satu pun anggota DPRD Jember yang diperiksa. Namun, menurutnya, pemanggilan terhadap para legislator akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dari 50 anggota Dewan, hanya satu yang tidak melaksanakan kegiatan Sosperda. Itu artinya, kemungkinan besar akan ada banyak yang dipanggil,” ujarnya.
Meski demikian, Ikhwan juga belum mengungkap secara rinci siapa saja yang akan diperiksa atau siapa yang berpotensi menjadi saksi mahkota maupun justice collaborator (JC). Ia menegaskan bahwa status itu baru akan diketahui di tahap penyidikan.
“Istilah saksi mahkota atau JC itu nanti munculnya di tahap penyidikan. Kalau sekarang masih belum. Kita lihat nanti siapa yang pantas dan memenuhi syarat,” tuturnya.
Terkait proses penyelidikan hingga naik ke penyidikan, mengenai kasus dugaan korupsi dana konsumsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) itu.
Lebih lanjut, Kejari Jember menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas. Ikhwan menargetkan agar penetapan tersangka bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2025.
“Keinginan saya, sebelum akhir tahun sudah ada penetapan tersangka. Tapi semua bergantung pada hasil penyidikan yang tengah berjalan,” tandasnya. (ata/sip)