Prima Sp Vardhana
bongkah.id – Nama Russ Albert Medlin (RAM) pekan ini viral di Indonesia. Warga Negara Bagian Nevada, AS, hampir selalu menjadi cuplikan bahan pergunjingan. Tidak hanya di cafe-cafe mewah. Pengunjung warkop kaki lima pun juga membicarakan.
Memang, Russ Medlin bukan aktor Hollywood. Yang handsome dan berdaya pikat, seperti Bradd Pitt, Leonardo deCaprio, Richard Gere, George Clooney, dan Sean Connery yang populer sebagai James Bond versi pertama.
Dia hanyalah warga sipil biasa. Namun, dia merupakan salah satu buronan Federal Bureau of Investigation (FBI). Badan investigasi utama dari Departemen Keadilan AS (DOJ) itu berhasil dikelabuhi. Medlin tiba-tiba menghilang. Tidak mematuhi vonis pengadilan.
Ironisnya, buronan FBI itu, berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di rumah mewah kontrakannya, di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu, diungkap kronologis penangkapan Russ Medlin ini.
Dalam jumpa pers itu, Medlin diperlihatkan memakai baju tahanan berwarna oranye. Ia juga mengenakan masker. Selain memenuhi standar dasar protokol kesehatan penanggulangan penularan Covid-19, sekaligus memenuhi standar praduga tak bersalah sebelum divonis pengadilan.
Penangkapan Medlin, menurut Yusri, berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersangka di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jaksel. Pria plontos berkewarganegaraan Amerika Serikat ini dilaporkan, sering menerima tamu perempuan di bawah umur.
“Berdasarkan laporan tersebut, personil kami melakukan penyelidikan. Benar saja, saat itu personil yang ditugaskan menemukan 3 ABG keluar dari rumah TKP,” katanya.
Saat ditanya, 3 ABG dibawah umur tersebut mengaku baru saja dibooking pemilik rumah. Pengakuan itu digunakan sebagai dasar penggeledahan kediaman Medlin, Minggu (14/6/2020). Dari proses hukum tersebut diamankan Medlin sebagai tersangka. Demikian pula sejumlah barang bukti, seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.
“Dalam proses pendalaman kasus, Medlin mengakui sering membawa wanita di bawah umur. Biaya booking yang dibayarkan sebesar Rp2 juta per orang,” ujarnya.
Selain itu, tersangka Medlin juga mengaku, selalu mengabadikan hubungan badannya dengan para korban lewat foto dan video. Fakta itu secara implisit membuktikan, tersangka berpotensi seorang paedofil.
Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar.
KRIMINAL BERAT
Namun, bukan karena kejahatan sebagai predator anak-anak yang membuat nama Medlin vital dalam pekan ini. Sepak terjangnya sebagai penipu kategori dunia, yang membuatnya pantas dipergunjingkan.
Sebagaimana laporan media Inggris, The Sun edisi 17 Desember 2019, disebutkan Medlin merupakan salah satu pemimpin BitClub Network, yang diselidiki dan diburuh di AS. Sebuah perusahaan cryptocurrency yang sedang diinvestigasi FBI. Perusahaan tersebut terbukti melakukan penipuan bitcoin terbesar di dunia.
Fakta penipuan cryptocurrency itu, setelah FBI menangkap empat orang kolega Medlin. Yaitu Matthew Brent Goettsche, Jobadiah Sinclair Weeks, Joseph Frank Abel, dan Silviu Catalin Balaci. Sementara Russ Albert Medlin gagal ditangkap. Sehingga ditetapkan sebagai salah satu buronan FBI.
Fakta hukum dari status Buron Medlin, terbukti dari terbitnya Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States. Red Notice itu diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019, dengan tersangka atas nama Russ Albert Medlin (RAM).
Dalam Red Notice-Interpol yang dilengkapi pas foto itu, Medlin tersurat melakukan penipuan investasi sekitar 722 juta dollar AS. Modus penipuannya dengan investasi saham lewat perusahaan cryptocurrency bitcoin, BitClub Network.
Pada 2019, menurut keterangan seorang jaksa di AS, Craig Carpenito, Medlin dan komplotannya di BitClub Network menggunakan dunia cryptocurrency yang rumit, untuk mengambil keuntungan dari investor.
Selain penipuan Bitcoin, Medlin pun pernah didakwa atas kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seperti dilansir The Daily Beast edisi 16 Desember 2019, catatan kriminal Negara Bagian Nevada mengungkapkan Medlin dinyatakan bersalah atas pelanggaran seks. Yakni kekerasan seksual anak di bawah 14 tahun pada 2005 silam.
Medlin sudah didakwa dua kali, tahun 2006 dan 2008. Dalam sidang tahun 2008, Medlin terbukti bersalah atas kepemilikan pornografi anak. Atas pelanggaran tersebut, Negara Bagian Nevada memvonis hukuman penjara selama dua tahun.
Selain itu, diwajibkan lapor selama 25 tahun. Sebagai pelaku pelanggaran seksual terhadap anak di bawah umur. Vonis tersebut berpijak pada tuntutan
Jaksa Distrik Negara Bagian Nevada, AS, atas kebiasaan Medlin merekam aktivitas seksualnya dengan para korban.
Namun, Negara Bagian Nevada menyatakan, Medlin tidak mematuhi kewajibannya. Ia melarikan diri dari wilayah negara Amerika Serikat. Sebelum ditemukan di Indonesia, keberadaan Medlin tidak terlacak aparat Negara Bagian Nevada.
Sementara sumber di FBI menyatakan, kabar tertangkapnya Medlin oleh Polda Metro Jaya sudah diketahui para petingginya. Dan, sudah menjadi agenda pembahasan. Untuk langkah hukum yang perlu dilakukan.
Artinya proses hukum yang menjerat Medlin, secara politik ada dua pilihan. Pertama, FBI berkebijakan Medlin menjalani vonis hukum di Indonesia, atas kejahatan yang dilakukan di negara Indonesia. Setelah selesai menjalani hukuman di Indonesia, ia dijemput FBI untuk menjalani vonis hukuman yang dijatuhkan Negara Bagian Nevada.
Pilihan kedua, FBI menjemput Medlin untuk menjalani hukuman di Negara Bagian Nevada. Kebijakan ini tentunya dengan kesepakatan, vonis penjara pengadilan Jakarta Selatan akan ditambahkan pada vonis penjara Negara Bagian Nevada. Namun, dapat juga dengan kesepakatan lainnya. (pvardhana88@gmail.com)