Bongkah.id – Seorang perempuan tega membuang bayinya di tempat pembuangan sampah, wilaya Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Jawa Timur. Dari penelusuran terungkap jika motif pelaku, IW (20), nekat melakukan perbuatan itu karena malu lantaran hamil hingga melahirkan di luar nikah.
IW telah diamankan polisi dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pendalaman, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, itu takut orangtua dan tetangganya mengetahui dirinya telah melahirkan bayi hasil hubungan gelap.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui, si ibu (IW) melahirkan pada pukul 02.00 di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain,” Kapolres Probolinggo Kota Polda Jatim, AKBP Wadi Sa’bani, Sabtu (17/12/2022).
Tak lama setelah dilahirkan, si ibu kemudian membunuh bayinya dengan cara membekapnya. Setelah dipastikan tidak bernapas dan bersuara, si ibu kemudian membawa dan menyimpan jenazah bayinya di dalam kamarnya.
Barulah pukul 18.00, IW membuang jenazah bayi yang dilahirkannya dengan dimasukkan ke dalam karung (sak) bercampur dengan potongan sayuran dan dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya. Dua hari kemudian, jenazah bayi tersebut ditemukan pencari barang bekas di tempat pembuangan sampah.
“Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pria yang telah berhubungan hingga IW, hingga IW hingga melahirkan bayi tersebut,” imbuh Kapolres
Seperti diberitakan, seorang pemulung menemukan sesosok bayi laki-laki itu ditemukan yang sudah tak berrnyawa di sebuah tempat sampah, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 08.30 WIB. Kejadian ini menggemparkan warga.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang menerima laporan bergegas mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu juga polisi memeriksa para saksi.
Adapun barang bukti yang didapat Satreskrim seperti sebuah karung sampah warna putih, sebuah gunting warna hitam, sebuah kain pel warna hijau dan sebuah gayung warna biru.
Dengan alat bukti yang cukup, Satreskrim kemudian menangkap IW dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 341 KUHP. (bid)