Bongkah.id — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Agus Sholeh (29). Eko Fitrianto (39), pelaku yang kini duduk di kursi terdakwa, diketahui masih sempat mendatangi rumah korban yang terletak di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, untuk menagih utang, meski ia sendiri yang menghabisi nyawa Agus.
Totok Widiyanto (45), kakak pertama korban, menuturkan Eko sering datang ke rumah setelah mengabarkan bahwa Agus pergi bekerja ke Bali.
“Setelah ada pesan korban pergi kerja ke Bali, terdakwa ini masih sering ke rumah. Katanya korban punya utang Rp500 ribu, minta dicicil, kemudian sama ibu dikasih Rp50 ribu,” ungkap Totok di persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, Kamis (17/7/2025).
Totok pun mengenal Eko karena pernah bekerja bersama di pabrik kayu, meski tidak ada hubungan keluarga. Ia juga mengaku terakhir bertemu dengan Adik kandungnya itu saat pulang kerja, lalu mendadak hilang kabar.
“Kemudian ada pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang ngaku korban, bilangnya kerja ke Bali. Sempat kami telepon tapi tidak mau, alasannya HP rusak, sempat diangkat tapi tidak ada suara,” ujarnya.
Totok juga menahan emosi saat mengungkap fakta ini di depan majelis hakim. “Motifmu opo Ko Eko,” pungkasnya.
Senada dengan Totok, Yusuf, kakak kedua korban, menuturkan keseharian Agus semasa hidupnya. “Korban setiap harinya kerja dengan saya di percetakan Mojokerto Griya Print, setiap hari pulang pergi naik motor Scoopy. Terakhir komunikasi waktu pulang kerja, setelah itu tidak tahu dia ke mana,” kata Yusuf.
Yusuf mengenal adiknya sebagai sosok pendiam. “Kalau ada butuh baru ngomong. Kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.
Proses hukum masih bergulir. Keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatan keji yang telah dilakukan.
“Kami harap, pelaku dihukum seberat beratnya, setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya.
Selain kedua kakak korban, pihak kepolisian dari Polres Jombang turut memberikan kesaksian dalam proses penyelidikan, pada persidangan.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, pembunuhan Agus bermula ketika ia mengajak Eko bertemu di sebuah koperasi di Desa Ketanon, Kecamatan Diwek. Malam itu keduanya membeli arak dan meminumnya hingga mabuk.
Setelah menenggak minuman keras, mereka berboncengan naik motor Scoopy milik Agus menuju Desa Ngogri. Dalam perjalanan pulang ke sawah, keduanya terlibat cekcok karena Agus mengendarai motor secara ugal-ugalan. Agus sempat memukul Eko lebih dulu. Emosi, Eko membalas memukul kepala Agus di Dusun Dukuhmireng hingga tewas.
Tidak hanya itu, Eko menyeret jasad Agus ke drainase, pulang ke rumah mengambil sosrok (alat besi pertanian), kemudian kembali untuk menyayat leher korban hingga putus. Kepala korban dibungkus jaket, dimasukkan ke jok motor, lalu dibuang ke sungai terpisah dari tubuhnya.
Keesokan harinya, Eko mengganti plat nomor motor korban dan memakai ponsel Agus untuk menipu keluarga dengan dalih Agus pergi bekerja ke Bali. Namun upaya itu terungkap. Polisi berhasil membongkar kasus ini, mengamankan barang bukti berupa motor Honda Scoopy, dan dua ponsel milik korban. (ima/sip)