Bongkah.id – Makan siang yang semula penuh canda tawa di sebuah rumah makan ternama di Jombang, berubah menjadi kepanikan bagi Mifta Febrian, seorang mahasiswi asal Kecamatan Perak. Ia menjadi korban pencurian usai dompetnya yang tertinggal di meja makan raib digondol seseorang tak dikenal.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di Rumah Makan Mie Gacoan, Jalan Urep Sumoharjo, Jombang, Jawa Timur. Mifta tengah menikmati santapan bersama temannya, Daniel. Namun, tanpa disadari, dompet berwarna hitam yang ia letakkan di atas meja tertinggal ketika mereka beranjak pergi.
Dompet itu berisi uang tunai sebesar Rp 2,1 juta, kartu identitas, dan ATM. Tidak ingin kejadian ini berlalu begitu saja, Mifta segera melapor ke pihak kepolisian. Respons cepat pun dilakukan oleh Tim Resmob Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra.
Setelah melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial ADNP, seorang pria berusia 28 tahun asal Kabupaten Malang.
“Dari hasil penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Ploso, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap AKP Margono Suhendra. Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, pelaku tidak mengenal korban dan mengaku spontan mengambil dompet yang tertinggal di meja. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dompet hitam milik korban yang masih berisi uang Rp 1,8 juta, KTP, kartu ATM, serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi seperti helm, motor Mio GT, dan pakaian yang dikenakan.
“Pelaku sengaja mengambil dompet karena niat memiliki barang tersebut,” tambah AKP Margono.
Kini, ADNP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Ima/sip)