Bongkah.id – Polisi berhasil meringkus tiga orang yang diduga melakukan perampokan Toko Emas Wangi di Jalan Gajah Mada, Genteng, Banyuwangi, Jumat (12/3/2021) lalu. Seorang oknum anggota polisi, Aiptu Andrian (AW), diduga terlibat tindak pidana yang dipicu masalah utang piutang ini.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak 4,3 kilogram emas. Akibat perampokan ini, pemilik toko emas, Muhammad Hasan, mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar.
“Total emas yang dirampok sebanyak 4,3 kilogram,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta dalam siaran persnya, Selasa (16/3).
Dari empat pelaku perampokan, tiga berhasil ditangkap yakni Filbert Ratno Santoso (FR), Andrian (AW), Didik Haryono (DH) yang saat ini ditahan di Mapolres Banyuwangi. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka.
Aksi perampokan yang dilakukan para pelaku di siang bolong itu rupanya dipicu masalah utang piutang antara pemilik Toko Emas Wangi, Muhammad Hasan dengan rekan bisnisnya asal Surabaya, Filbert Ratno Santoso (35). Pria berusia 35 tahun ini juga diamankan karena terlibat dalam aksi perampokan.
“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.
Sebetulnya, kata Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng, Banyuwangi, sudah mencoba untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut tidak berjalan buntu.
“Sebelum peristiwa terjadi, sudah ada mediasi, tetapi deadlock. Akhirnya terjadi dugaan tindak pidana perampokan ini,” ucap Argo.
Mediasi Gagal, Lancarkan Perampokan
Hal ini dibenarkan M Hasan, pemilik toko emas. Ia mengaku aksi perampokan toko emas itu terjadi usai dirinya dengan 4 orang pelaku melakukan mediasi di Polsek Genteng.
Pada saat mediasi, 4 pelaku itu langsung berpamitan keluar dari Polsek Genteng. Namun rupanya keempat pelaku kemudian menuju toko miliknya dan melakukan perampokan.
“Sudah kami laporkan kepada polisi. Saya hanya kenal dengan salah satu pelaku itu. Antara saya dan dia memang transaksi barang. Tapi sudah saya selesaikan sebenarnya. Saya juga sudah beritikad baik. Selain dirugikan, saya juga meminta perlindungan hukum kepada pihak yang berwajib. Emas yang diambil kurang lebih 3 kg 7 ons. Nilainya Rp 2 miliar lebih,” kata Hasan.
Sementara itu, Filbert menyangkal telah melakukan perampokan karena mengambil barang (emas 4,3 kg) yang menjadi haknya. Menurutnya, sudah empat kali ia melakukan penagihan selama 3 bulan. Namun upayanya tak kunjung membuahkan hasil.
“Saya jelaskan, saya ini sebenarnya rekan bisnis Pak Haji Hasan (pemilik toko emas). Saya yang memasok perhiasan emas di tokonya. Tapi sudah beberapa bulan ini Pak Hasan tak kunjung melakukan pembayaran hingga utangnya mencapai Rp 4 miliar kepada saya,” ungkap Filbert, warga Gubeng, Surabaya ini.
“Sekali lagi saya bukan rampok. Saya mengambil hak saya di Toko Wangi. Transaksi emas yang belum dibayar, kemudian boleh dong saya ambil emas saya,” ujarnya di Mapolresta Banyuwangi.
Kejengkelannya memuncak ketika saat mediasi di Mapolsek Genteng. Kerabat Muhammad Hasan menyanggupi membayar utang dengan cara mengangsur sebesar Rp 15 juta/bulan.
“Apa enggak 40 tahun baru lunas. Saya tidak merampok, tapi mengambil barang yang saya anggap itu memang hak saya. Utang Pak Hasan ini banyak, saya dapat informasi bahwa perhiasan emas yang saya pasok itu dilebur oleh Pak Hasan, lalu kemudian dijual lagi untuk melunasi utang-utang ke orang lainnya,” kata Filbert.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsider Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (bid)