Bongkah.id – Seorang siswi di Jombang berinisial FPU (17) warga Kecamatan Ngusikan hamil dan mengalami keguguran usai melakukan persetubuhan dengan seorang sopir berinisial PFA (20).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, kejadian berawal saat FPU (17) DAN PFA (20) diketahui menjalin hubungan asmara sejak April 2024 lalu, keduanya saling kenal dari kelompok perguruan.
“Keduanya ini awalnya kenal dari kelompok perguruan silat, kebetulan rumah pelaku ini jadi tepat nongkrong anak perguruan silat, korban diajak temannya untuk ikut ke rumah pelaku,” ungkapnya, Selasa (15/10/2024).
Dari pertemuan itu, keduanya menjalin asmara hingga semakin dekat, sehingga PFA mulai berani merayu FPU agar mau disetubuhi.
“Awalnya persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku, kemudian juga di rumah korban yang jelas saat kondisi sepi,” jelasnya.
Hingga pada akhirnya, FPU yang masih duduk dibangku kelas XII Madrasah Aliyah itu hamil dan mengalami keguguran pada awal Oktober 2024.
“Sekitar (5/10) korban mengalami keguguran saat berada di rumah hingga sempat dirawat di Puskesmas Ngusikan,” imbuhnya.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan, orang tua FPU yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itupun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Keluarga korban melapor, kita kemudian lakukan asesmen dan visum dan periksa saksi. Setelah bukti cukup, kemudian kita lakukan upaya paksa atau penangkapan kepada pelaku ini,” lontarnya.
PFA yang juga seorang sopir itu, kini harus meringkuk di tahanan akibat perbuatan bejatnya itu. Sementara korban, kini juga tengah menjalani pemulihan psikologis.
“Untuk PFA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Untuk korban, dititipkan di rumah aman,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, PFA dijerat dengan pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ima/rf)