MA ibu muda pembunuh bayi usai menjalani persidangan di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
MA ibu muda pembunuh bayi usai menjalani persidangan di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Suasana di Pengadilan Negeri Jombang terasa begitu senyap meski riuh pelan tampak di pelataran. Di ruang sidang yang digelar tertutup, MA, seorang ibu muda berusia 19 tahun, hanya bisa menunduk menahan getir.

MA perempuan asal Driyorejo, Gresik, itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanny, membekap bayi yang baru saja dilahirkannya di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.

ads

“Untuk tuntutannya sudah dibacakan, kami tuntut 12 tahun penjara,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, usai persidangan, Selasa (15/7/2025).

Menurut Andie, tuntutan 12 tahun penjara itu dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. MA dinilai terbukti melakukan penganiayaan hingga merenggut nyawa bayi yang baru saja melihat dunia.

“Ini sesuai dengan dakwaan yang dibuktikan, yakni Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Bagi JPU, tidak ada alasan untuk meringankan hukuman MA. Sebaliknya, statusnya sebagai ibu justru menjadi pemberat.

“Padahal sebagai ibu, seharusnya terdakwa melindungi anaknya. Di dalam undang-undang tersebut juga terdapat aturan pemberatan jika pelakunya adalah orang tua atau wali,” lontarnya lagi.

Di sisi lain, di luar ruang sidang, penasihat hukum terdakwa, M. Saifuddin, yang akrab disapa Udin, menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut. Baginya, 12 tahun penjara terlalu berat untuk kliennya yang masih belia.

“Menurut kami, tuntutannya terlalu tinggi. Tapi kami masih akan mempelajari tuntutan tersebut,” ungkap Udin, mencoba menahan emosi.

Ia menilai, jaksa seharusnya mempertimbangkan sisi keadilan lain, terutama karena MA adalah perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam posisi rentan.

“Kalau jaksa memedomani peraturan itu, seharusnya juga mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum,” imbuhnya, merujuk pada Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.

Minggu depan, Udin dan tim hukumnya berjanji akan memberikan perlawanan melalui pleidoi. “Kami akan bacakan pleidoi pekan depan,” pungkasnya, sebelum meninggalkan area pengadilan dengan raut wajah penuh beban.

Diberitakan sebelumnya, MA nekat melahirkan secara spontan di kamar kos yang terletak di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, kronologi bermula saat MA menikah dalam kondisi sudah hamil dengan pria lain.

“Temuan mayat bayi di kos Peterongan pada tanggal 11 Desember 2024. Jadi kronologinya MA ini sudah menikah pada bulan Agustus, sebelum menikah, suami sahnya ini sudah tau kalau terduga pelaku sudah hamil tapi tetap dilakukan pernikahan,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

“Pada saat sudah menikah 3 hari bersama, MA ini melarikan diri sehingga suami sahnya melaporkan ke polres Gresik,” lanjut Margono.

Dalam pelarian, MA ternyata kos di Peterongan, Kabupaten Jombang hingga massa persalinan. “Pada bulan November MA melakukan kos di daerah Peterongan, pada 11 Desember MA merasa bahwa terjadi kontraksi di kandungannya sehingga melahirkan sendiri,” kata dia.

Alasan MA melarikan diri tak lain ingin menghilangkan jejak kehamilannya yang diduga dengan pacar lamanya. “Modusnya, MA ini menghindar dari keluarga untuk menghilangkan jejak kehamilannya. Bayi itu hasil hubungan dengan pacar yang lama, belum kita mintai keterangan karena kondisinya kurang stabil,” jelasnya.

Usai bayi berjenis kelamin perempuan ini dilahirkan, teriakan tangis terdengar keras hingga membuat MA merasa takut jika ketahuan oleh tetangga kos. “Bayi ini menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kurang oksigen. Indikasi itu sudah dibenarkan oleh tim medis bahwa kematian bayi karna kekurangan oksigen,” jelasnya.

Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos. “Barang bukti (BB) yang kita amankan ini asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar dan pakaian serta alat komunikasi yang ia gunakan,” kata dia. (Ima/sip)

21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini