
Bongkah.id – Suasana ruang sidang mendadak terasa sesak meski tak ada suara gaduh. Di kursi saksi, Misman duduk dengan sorot mata yang tak sanggup menatap ke arah kursi terdakwa. Pria paruh baya itu adalah ayah dari almarhumah Putri Regita Amanda (19) gadis yang kini hanya tinggal nama.
“Saya ogah lihat wajah mereka,” kata Misman pelan, saat diminta Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa menoleh ke arah para pelaku, Selasa (15/7/2025).
Di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Misman menceritakan detik-detik terakhir ia melihat Putri pergi dari rumah. Sore itu, kata dia, Putri sempat berpamitan keluar.
“Katanya mau COD, tapi nggak bilang ke mana,” ujar Misman. Putri pergi dengan motor Vario kesayangannya.
Jam sudah menunjukkan pukul enam sore, tapi Putri tak kunjung pulang. “Saya bingung, kok jam 18.00 WIB belum balik. Saya minta keponakan telepon, tapi nggak nyambung,” kenang Misman dengan suara tercekat.
Kabar buruk itu datang tiba-tiba. Malam harinya, seorang polisi datang ke rumah membawa kabar yang tak pernah ia bayangkan.
Misman juga menyebut, Putri tak pernah menceritakan ketiga pemuda yang kini duduk sebagai terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda.
“Nggak pernah kenal mereka (para terdakwa). Putri juga nggak pernah cerita apa-apa,” katanya lirih.
Misman mengenang Putri sebagai anak pendiam yang selalu ringan tangan membantu orang tua. “Dia anaknya nurut, pendiam, sering bantu-bantu di rumah,” ucapnya, menahan air mata yang nyaris tumpah.
Dalam dakwaannya menceritakan, semua berawal ketika Putri diajak Adriansyah, pacar barunya, untuk sekadar ngopi. Namun janji manis itu justru berujung petaka. Putri dibawa ke wilayah Kunjang, Kediri. Di sana, Adriansyah sudah menunggu bersama dua temannya, Thoriq dan Lutfi, di sebuah rumah.
Di tempat itulah awal malapetaka dimulai. Putri dipaksa ketiganya menenggak arak. Dalam kondisi mabuk, korban dibujuk pulang, tetapi di tengah jalan justru dibawa ke areal persawahan. Di sanalah ketiga terdakwa tega menyetubuhi gadis malang itu.
Tak berhenti sampai di situ, korban dipukul dan dianiaya lantaran dianggap melawan. Setelah tak berdaya, tubuhnya dibuang ke sungai. Sementara sepeda motor dan ponsel milik Putri diangkut kabur oleh Adriansyah untuk kemudian dijual.
Tragisnya, ketiga terdakwa kini harus menghadapi dakwaan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ditambah pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. (Ima/sip)