Polrestabes Surabaya ungkap jaringan judi online. Bongkah.id/Addy/
Polrestabes Surabaya ungkap jaringan judi online. Bongkah.id/Addy/

Bongkah.id – Kasus jaringan perjudian online dengan modus jual chip di aplikasi Royal Dream diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Enam orang pelaku diamankan.

Enam orang pelaku yang ditangkap di Waru, Kabupaten Sidoarjo tersebut adalah inisial RA (25), AH (25) dan DAK (42), ASE (28), mereka merupakan warga Sidoarjo. Sedangkan dua lainnya warga Surabaya, yakni ANH (37) dan AW (42).

ads

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmo membeberkan modus yang dipakai para pelaku tersebut. Judi online atau dikenal judol ini berawal pada Januari 2022 lalu.

Pelaku RA telah merekrut lima orang pria untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual chip Royal Dream melalui platform e-commerce.

“Mereka melibatkan penggunaan aplikasi Jitbit yang memungkinkan operasi otomatisasi ribuan akun setiap hari,” beber Hendro, Senin (15/7/2024).

Kata Hendro, ada beberapa chip yang ditambang lalu disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce.

“Dalam sehari, komplotan ini mampu menambang sekitar 500 miliar chip Royal Dream, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp65 ribu. Selama sebulan total chip yang terjual bisa mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet hingga Rp1 miliar per bulan,” ungkapnya.

Menurut Hendro, komplotan ini sudah menjalankan akses judol ini sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023. Para pelaku lain punya peran masing-masing, seperti ANH dan AW sebagai penjual chip kepada pelanggan, pelaku ASE dan AAH sebagai pencatat chip dan DAK sebagai pembuat ID chip di Aplikasi Royal Dream.

“Mereka bekerja dalam dua shiift dengan jam kerja dari pukul 07.00-19.00 WIB dan 19.00-07.00 WIb. Gaji yang diterima berkisar antara Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta per bulan,” katanya.

Lanjut Hendro, para pelaku ini belajar secara otodidak dan telah menggeluti dan bisnis jual beli chip sejak awal 2022, mulai sebelum mengetahui bahwa chip dapat ditambang untuk diperjual belikan.

“Semua penghasilan masuk ke empat rekening pribadi milik tersangka R.A. Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa tidak ada afiliasi antara tersangka dengan pernyataan sebelumnya,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 27 unit CPU, 35 unit monitor, 27 keyboard, 4 unit WiFi, 1 unit laptop, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone, dan 4 kartu ATM.

Dalam kasus ini, polisi telah menyiapkan pasal kepada para pelaku. Yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini