Vonis Jokowi Melanggar Hukum di Papua
Kasus pemblokiran internet warga Papua dan Papua Barat saat itu, dengan dalih untuk meredam hoaks

bongkah.id – Indonesia tergolong berstatus siaga-1 represi demokrasi di internet. Status itu bercermin dari pemblokiran internet yang terjadi selama tiga kali sepanjang tahun 2019.

Represi internet terdiri dari sensor informasi, pemidanaan ekspresi, dan serangan siber. Pemblokiran internet (internet shutdown) menjadi salah satu represi paling modern yang dilakukan pemerintah dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

ads

Korban kebijakan represi demokrasi di internet itu rentan menimpa masyarakat sipil. Mereka mengalami serangan siber dalam kurun waktu 2017-2019. Disusul jurnalis/media, aktivis, artis/budayawan/penulis, dan dosen/guru. Jenis serangan digital yang menimpa seperti disinformasi, doxing, akun peniru, malware, hacking, DdoS Attack, Cyber Ammock dan Spam Calls.

Demikian penilaian Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/06/2020), sebagaimana yang disampaikan dalam webinar ‘Tren Represi di Ranah Internet’ pada sehari sebeumnya.

Pemblokiran internet, menurut ia, merusak demokrasi dan ekonomi, alih-alih menciptakan stabilitas. Setidaknya pemerintah sudah tiga kali memblokir akses internet dan media sosial di Indonesia sepanjang tahun 2019, yaitu pada saat rusuh di sekitar Bawaslu (akhir Mei), rusuh Papua (Agustus), dan rusuh di Wamena (September).

“Pada tiga peristiwa itu, kondisi Internet shutdown. Ini sebuah fakta digital yang bisa dibuktikan jejaknya. Bahkan menurut koalisi Keep It On di mana saya menjadi anggota yang mengawal tentang isu internasional, kita sudah mengatakan kondisi tersebut merupakan salah satu represi paling modern yang digunakan pemerintah zaman sekarang saat menghadapi masyarakat,” kata Damar dalam webinar ‘Tren Represi di Ranah Internet’.

Damar menyatakan represi internet terdiri dari sensor informasi, pemidanaan ekspresi, dan serangan siber. Pemblokiran internet, ujarnya, merupakan perluasan dari bentuk tradisional sensor di era modern, yang tidak pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya di masa lalu.

Pada saat ini, sebagaimana data temuan SAFENet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, tercatat sebanyak 6.895 akun tengah diselidiki Dittipidsiber Polri selama 2017 hingga Oktober 2019.

Rinciannya, sebanyak 2.623 akun (38 persen) terkait penghinaan terhadap tokoh/penguasa/badan umum; 1.397 akun (20 persen) terkait penyebaran hoaks; dan 840 akun (12 persen) terkait ujaran kebencian atau SARA. Sementara terkait kasus digital di persidangan, terdapat 508 kasus yang disidangkan selama periode 2011-2018.

“Dari data putusan online yang ada di situs Mahkamah Agung sepanjang 2018 terdapat 292 kasus terkait UU ITE. Jumlah ini dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya 2017 yang tercatat cuma 140 kasus,” katanya.

SAFEnet dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan pelbagai jenis represi di internet itu, bertujuan membungkam suara atau kebebasan berekspresi yang ditemukan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Sebagai contoh tindakan represi doxing itu, LBH Pers mencatat kasus doxing terbaru adalah peristiwa yang dialami wartawan detik.com terkait pemberitaan kegiatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Wartawan tersebut mendapatkan ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal, karena kegiatan jurnalistiknya.

Kasus lainnya yang mendapat sorotan publik, ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebarkan informasi pribadi pengacara HAM dan Aktivis Papua Veronica Koman, karena mengkritik pemerintahan Jokowi terkait vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebagai informasi, doxing atau tindakan mempublikasikan informasi pribadi seseorang di media sosial. Tujuannya agar orang tersebut mendapat intimidasi. Doxing merupakan tindakan balas dendam yang telah muncul pada tahun 1990-an, yang mengancam kebebasan pers.

FITNAH HUKUM

Selain itu, represi berbentuk peretasan (hacking). Perilaku ini bukan barang baru di Indonesia. Dalam kondisi belakangan ini, peretasan sering didapati mereka yang kritis terhadap penguasa. Biasanya peretasan selalu diikuti dengan ancaman teror. Salah satu contoh kasus adalah terkait dengan penolakan RUU KPK oleh sejumlah unsur masyarakat sipil.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Hariadi Kartodihardjo menuturkan, dirinya dan sejumlah rekan yang tergabung dalam akademisi tolak revisi UU KPK mengalami teror. Mereka mendapat panggilan telepon dari nomor tidak jelas.

Bahkan, rekannya yang Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan mengalami peretasan pada akun WhatsApp-nya. Rimawan yang menolak revisi UU KPK, tapi akun WA-nya mengirim pesan bernada mendukung revisi UU KPK di dalam grup akademisi tolak revisi UU KPK.

Terakhir yang masih segar dalam ingatan, adalah kasus peretasan nomor telepon seluler milik Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi Ravio Patra. Akun WhatsApp Ravio dibajak dengan mengirimkan pesan berantai bernada provokasi untuk melakukan penjarahan nasional. Selanjutnya Ravio harus menjalani proses pemeriksaan hukum.

Yang lebih gila lagi, SAFEnet menemukan ribuan akun-akun peniru (imposter/ impersonator). Akun yang dibuat dengan maksud untuk mengecoh, menipu dengan modus minta uang, hingga menjerumuskan orang agar menjadi sasaran persekusi.

Kejadian ini pernah dialami oleh Maria Catalina Sumarsih, ibunda almarhum Benardinus Realino Norma Irawan. Akun facebook ibu dari mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I itu ditiru, sehingga Aksi Kamisan meminta keadilan hukum yang digerakkan menjadi kacau.

Represi lain yang dilakukan, dengan skenario tudingan menyebarkan hoax secara membabibuta. Kasus ini pernah dialami fotografer paruh waktu Muhamad Yoga Herlangga.

Ia dilaporkan atas perbuatan menginformasikan berita bohong di media sosial. Padahal, Herlangga mendapatkan kiriman audio berupa pesan suara dalam salah satu grup WhatsApp. Isi dari pesan suara tersebut informasi mengenai tujuh kontainer kotak surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos.

Atas informasi tersebut, Herlangga menyebarluaskan pesan suara yang diperolehnya ke sebuah grup facebook yang beranggotakan sekumpulan orang dengan perbedaan pilihan politik. Tujuannya sebagai informasi publik untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat dan pemerintah, bahwa ada pesan suara yang membutuhkan perhatian khusus untuk diwaspadahi.

Ironisnya, tujuan baik itu mengantar Herlangga ke meja hijau. Ia diancam melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu, SAFEnet pun mengajukan pendapat hukum terhadap pihak yang merasa berkepentingan (amicus curiae) dalam perkara tersebut.

Sedangkan represi berbentuk perundungan di internet pernah menimpa Pilot Lion Air Capt Alisudarso Rasidi. Ia trauma mendalam, karena dituding warganet terkait pemberian izin kepada tokoh #2019GantiPresiden Neno Warisman menggunakan mikrofon (public announcement). Tidak hanya itu, informasi pribadinya sampai ditelisik warganet dan disebarluaskan, sehingga ia dan keluarga merasa trauma dan terancam. (ima)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini